LombokPost-Oknum dosen berinisial LRR yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis belum ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun penyidik sudah menemukan unsur tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). ”Kalau gambaran sudah ada TPKS-nya. Tetapi, perlu diperkuat alat bukti,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat.
Berdasarkan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada lima alat bukti yang sah, yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka. ”Kita sudah punya dua alat bukti untuk melanjutkan proses tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, penyidik memperkuat alat bukti dengan keterangan ahli. ”Kita sudah periksa. Tetapi, masih ditelaah apakah memperkuat bukti yang ada sebelumnya atau tidak,” kata dia.
“Jika sudah selesai pemeriksaan itu baru kita gelar perkara. Itu untuk penetapan tersangka,” sambung dia.
Baca Juga: Safari ke Babussalam, Penerangan Jalan Umum Jadi Atensi Bupati LAZ
Berdasarkan laporan yang diterima Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, ada sebanyak 12 orang yang menjadi korban LRR. Mereka semua dari kalangan mahasiswa. Diduga tindakan pelecehan seksual dilakukan di lingkungan kampus.
Dari laporan yang diterima, modus oknum dosen itu untuk melancarkan aksinya dengan mengajarkan ilmu agama. Kini oknum dosen yang mengajar di tiga perguruan tinggi di Mataram sudah dikeluarkan pihak kampus.
Syarif mengatakan, sampai sejauh ini oknum dosen yang dilaporkan itu tetap mengelak dirinya melakukan tindakan kekerasan seksual. ”Masih belum ngaku sampai sekarang. Makanya, kita perlu perkuat bukti,” kata Syarif.
Terlebih lagi dalam kasus tersebut belum dilakukan visum. ”Visum perlu dilakukan untuk perkuat bukti lagi,” kata dia.
Baca Juga: Berkah Ramadan, Kemenkum NTB Gelar Bakti Sosial di Desa Darmaji Lombok Tengah
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan, pihaknya tidak masuk dalam ranah penyidikan. Karena menjadi hak dari penyidik. ”Tetapi, kalau dari barang bukti yang kita berikan ke penyidik sudah cukup. Minimal kan dua alat bukti,” kata Joko.
Melihat lamanya penanganan kasus tersebut, menurut Joko, ada persoalan teknis yang harus diperkuat lagi. ”Mungkin penyidik perlu lengkapi buktinya,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji