LombokPost-Mantan Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin diperiksa tim Propam Mabes Polri dan Polda NTB.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kematian ASN Rizkil Watoni.
Diketahui, korban Rizkil Watoni mengakhiri hidup dengan gantung diri usai dituduh mencuri handphone di Alfamart di Kayangan.
Dia mengalami depresi karena mendapat tekanan dari oknum anggota Polsek Kayangan.
Selain Iptu Dwi, mantan Kanit Reskrim dan dua anggota Polsek Kayangan juga diperiksa.
"Kami sangat serius menangani kasus ini," tegas Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, Senin (24/3).
Baca Juga: Gunung Rinjani Kembali Terima Pendaki Pada 3 April, Kuota Dibuka 100 Persen
Dia menekankan pentingnya pengusutan secara menyeluruh dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri.
“Kami langsung menurunkan tim dari Bidang Propam untuk memeriksa seluruh anggota yang diduga terlibat," tegasnya.
Baca Juga: Di Tengah Sejumlah Kebijakan yang Menuai Kritik, Dilema Gubernur Pilihan Prabowo
Mantan Kapolsek Kayangan Iptu Dwi Maulana Kurnia Amin bersama dua bawahannya sudah dicopot dari jabatannya.
Mutasi tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025.
"Langkah itu untuk mempermudah jalannya pemeriksaan tanpa hambatan struktural," ungkapnya.
Tim Propam Polda NTB kini tengah bekerja intensif melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
Pemeriksaan dilakukan tidak hanya terhadap personel yang bertugas saat kejadian.
"Tetapi juga terhadap sistem kerja dan pola pengawasan internal di lingkungan Polsek Kayangan," jelasnya.
Langkah itu bukan hanya penegakan disiplin. Tetapi juga sebagai bentuk koreksi internal demi menjaga marwah institusi.
"Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang. Tidak terpengaruh isu-isu liar di media sosial.
“Percayakan prosesnya kepada kami. Polda NTB berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional, terbuka, dan berkeadilan,” tandasnya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan, Polda NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas persoalan itu.
Tim dari Polda NTB yang terdiri dari Bidpropam dan Ditreskrimum sudah turun melakukan pemeriksaan.
"Semua informasi yang ada di masyarakat itu sudah digali," kata Kholid.
Baca Juga: Pemprov Incar Pengelolaan PPN Teluk Awang agar Bisa Lebih Optimal
Sejauh ini, sudah ada empat orang yang diperiksa. Seluruhnya anggota dari Polsek Kayangan.
"Salah satunya kapolsek-nya, tiga anggota polisi lainnya juga diperiksa," jelasnya.
Kapolsek beserta dua anggota polisi lainnya sudah dicopot dari jabatannya.
"Itu untuk mempermudah proses pemeriksaan," ujarnya.
Sampai sejauh ini, belum disimpulkan apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan anggota.
Semua masih dalam proses pendalaman.
"Kalau pun ada ditemukan, Kapolda sudah menginstruksikan untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida