LombokPost-Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan pakan dan kandang ayam petelur pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB berlanjut. Kabar kasus tersebut dihentikan ternyata hoaks. ”Tidak kita hentikan,” kata Plt Aspidsus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Sejauh ini, dia tidak pernah mengeluarkan surat penghentian. Hanya saja, ada beberapa yang harus dikoordinasikan dengan Inspektorat NTB. “Kayaknya, yang itu (dugaan korupsi pengadaan pakan dan kandang ayam) itu kita serahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Tujuannya untuk memastikan apakah ada potensi kerugian negara atau tidak dalam kasus tersebut. ”Ya, cari potensi kerugian negaranya dulu,” kata dia.
Baca Juga: Apresiasi Pencabutan Moratorium PMI ke Timur Tengah
Menurutnya, unsur yang harus terpenuhi dalam mengusut tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Untuk itu, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat NTB. ”Kalau ada potensi kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat, kita tinggal lanjutkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar potongan surat penghentian penyelidikan kasus tersebut dari Kejati NTB. Dalam potongan surat tersebut tertera nomor suratnya, yakni B-451/N.Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Perihal surat tersebut berisi tindak lanjut penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang yang bersumber dari APBD NTB Tahun 2021.
Saat dipertegas mengenai adanya surat penghentian penyelidikan terhadap kasus tersebut, Ely belum bisa memastikan. Sebab, tidak pernah mengeluarkan surat. ”Coba nanti saya cek,” kata dia.
Diketahui, program pemberian ayam, pakan, dan kandang tersebut dikerjakan melalui Disnakeswan NTB. Sumber anggarannya dari APBD Tahun 2021 sebesar Rp 9,18 miliar.
Proyek tersebut diduga bermasalah, sehingga diusut Kejati NTB, sesuai dengan Sprinlid yang dikeluarkan Kejati NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Baca Juga: Kemenag NTB Cairkan TPG untuk 2.884 Guru dan Pengawas PAI Rp 8 Miliar
Penyelidik pun sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti, mantan Kepala Disnakeswan NTB tahun 2021 Budi Septiani, mantan Kepala Disnakkeswan NTB Khairul Akbar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan ayam petelur, pakan, dan kandang, Rahmadin, yang juga mantan Sekretaris Disnakkeswan NTB. (arl/r5)
Editor : Rury Anjas Andita