LombokPost-Tindakan seorang ayah berinisial SH tidak usah ditiru. Residivis kasus tindak pidana narkotika itu mengajak anaknya berinisial WG menjual dan menggunakan narkoba.
Keduanya diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram di rumahnya, Dusun Ireng, Desa Jati Sela, Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). ”Keduanya kami ringkus usai menggunakan narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Senin (7/4).
Terungkapnya kasus tersebut setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di rumah milik SH tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. ”Selain transaksi, rumah itu juga digunakan untuk menggunakan narkoba,” kata dia.
Baca Juga: Dukung Visi Misi Iqbal-Dinda, Dewan Ingatkan TPPD Harus Diisi Profesional
Dari penyelidikan, polisi berhasil meringkus bapak dan anak tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak. ”Kotak tempat penyimpanan sabu itu kita temukan di kantong celana SH dalam kondisi siap edar,” ungkapnya.
Suputra menjelaskan, tindakan SH sangat tidak terpuji. Seharusnya sebagai orang tua harus melarang anaknya menggunakan maupun menjual sabu. “Tetapi, ini malah kompak berjualan,” kata dia.
Hal itu diperkuat dengan jejak digital handphone bapak dan anak tersebut. ”Ada percakapan, WG disuruh mengantarkan barang (sabu) ke seseorang,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya beroperasi di sejumlah kawasan wisata di Senggigi, Lobar. Kebetulan, menjelang pelaksanaan Lebaran Ketupat. ”Memang akan dijual saat jelang lebaran. Itu sudah ada orang yang akan memesan,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Dari mana asal usul barang haram tersebut. ”Kita terus telusuri jaringannya,” kata dia.
Bapak dan anak tersebut kini masih mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji