LombokPost-Kejari Mataram terus mendalami dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram Tahun 2022. Penyidik mengagendakan pemanggilan sejumlah dewan. ”Pasti kita akan panggil lagi pasca penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid, Rabu (9/4).
Baca Juga: Gubernur NTB Siap Genjot Produksi Pertanian, Lahan Area Perkebunan Tebu di Dompu akan Diperluas
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD yang menyalurkan Pokir sudah diperiksa. Pemeriksaan nanti hanya melengkapi berkas saat penyelidikan. ”Yang dipanggil tidak semua dewan. Tetapi, ada beberapa,” ujarnya.
Dewan yang akan dipanggil hanya yang memiliki Pokir dalam bentuk Bansos ke sejumlah kelompok masyarakat. ”Tidak semua dewan itu kita panggil. Yang menyalurkan bansos dalam bentuk uang ke kelompok,” kata dia.
Harun menekankan, yang diusut itu penyaluran Bansos dari Pokir dewan tahun 2022. Terutama yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram. “Ini sumbernya dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau),” bebernya.
Namun, dia tidak mengetahui pasti jumlah anggaran yang disalurkan. “Pidsus yang lebih tahu,” kelitnya.
Dari data yang dihimpun, pada tahun 2022 ada ratusan kelompok yang menerima Bansos tersebut. Masing-masing kelompok mendapatkan Rp 50 juta. Dari anggota kelompok tersebut mendapatkan bantuan usaha Rp 5-10 juta per orang. ”Persis seperti itu,” kata dia.
Diduga pada penyaluran Bansos tidak sesuai aturan. Seharusnya, masing-masing kelompok harus mengusulkan proposal terlebih dahulu.
Kelompok beserta nama anggota tersebut nantinya terinput dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penerimanya nanti akan masuk dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Mataram.
Baca Juga: Tuntaskan Persoalan Musorkab KONI Loteng, KONI NTB Bentuk Tim Advokasi
Tetapi, sistem penyalurannya tidak dilakukan sesuai prosedur. Tim verifikator dari Disdag Kota Mataram pun tidak memverifikasi kelompok penerima, apakah sesuai atau tidak.
Saat dipertegas mengenai prosedur tersebut, Harun tidak memberikan penjelasan detail. ”Nanti saja tunggu proses,” kata dia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji