Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dana BOS SMAN 1 Woha, Sembilan Guru Akui Terima Uang Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta dari Terdakwa

M Islamuddin • Jumat, 11 April 2025 | 20:44 WIB

DIJERAT PASAL BERLAPIS: Tersangka Hairul Juhdy saat ditahan Kejari Bima, Senin (9/12/2024).
DIJERAT PASAL BERLAPIS: Tersangka Hairul Juhdy saat ditahan Kejari Bima, Senin (9/12/2024).

LombokPost - Sidang perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan terdakwa mantan kepala SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Hairul Juhdy memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bima menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/4). Mereka merupakan guru dan wakil kepala sekolah (Wakasek) SMAN 1 Woha.

Dalam keterangan, para guru mengaku menerima uang dari terdakwa. Uang yang berasal dari dana BOS diserahkan terdakwa melalui bendahara besaran Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

"Sidang tadi, sembilan guru termasuk wakasek datang. Semua mengaku ada menerima uang yang jumlahnya bervariasi, dari Rp 500 ribu sama Rp 1 juta per orang," kata JPU Catur Hidayat dihubungi Lombok Post.

Namun para saksi berkelit tidak mengetahui jika uang yang diserahkan bendahara tersebut dicomot dari dana BOS. "Mereka tahu uang dari terdakwa yang diserahkan melalui bendahara, namun mereka semua ndak tahu uang itu dari imbalan atau cash back pembelanjaan BOS," ujar Catur yang juga Kasi Pidsus Kejari Bima.

Dalam kasus ini, terdakwa Hairul Juhdy menerima imbalan dari rekanan setiap pembelanjaan yang berasal dari dana BOS. Rekanan menyerahkan uang tersebut kepada bendahara, yang kemudian dikirim kepada terdakwa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 214.250.000. "Sidang lanjutan Jumat pekan depan masih pemeriksaan saksi-saksi," tandas.

Dalam dakwaan pertama, Hairul Juhdy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan dakwaan ketiga, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih. Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.

Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Rp 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#sman 1 woha #Korupsi #Kejari Bima #Dana BOS