Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Aksinya Mencuri HP di ATM Terekam CCTV, Pria Asal Jember Berdalih Cuma Memungut

nur cahaya • Senin, 14 April 2025 | 14:20 WIB

 

DITAHAN: Terduga pelaku pencurian berinisial S menunjukkan handphone yang dicurinya, Minggu (13/4). 
DITAHAN: Terduga pelaku pencurian berinisial S menunjukkan handphone yang dicurinya, Minggu (13/4). 

 

LombokPost-Warga asal Jember, Jawa Timur berinisial S, 48 tahun harus mendekam di sel tahanan. Pria yang merantau datang ke Lombok itu malah mencuri handphone yang tertinggal di gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di wilayah Butun Timur, Bertais, Sandubaya, Sabtu (12/4). 

Baca Juga: Empat Mahasiswa Unram Ikut Official Test di Sepang, Malaysia

Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kosnya di wilayah Cakranegara setelah polisi melacak posisi handphonenya. ”Kami lakukan pelacakan setelah korban asal Bertais melapor ke Mapolsek Sandubaya,” kata Kadek Arya. 

Awalnya korban sempat menarik uang tunai di ATM. Tetapi, handphonenya ditaruh di atas gerai ATM. ”Korban lupa mengambilnya kembali setelah menarik uang tunai,” kata dia. 

Ketika sampai di rumahnya, korban tersadar handphone-nya tertinggal pada bagian atas gerai ATM. Korban pun kembali ke gerai ATM. ”Tetapi, handphone-nya sudah tidak ada,” bebernya. 

Photo
Photo

Korban sempat mempertanyakan ke Satpam. Tetapi, dirinya tidak mendapatkan penitipan handphone yang tertinggal dari pengunjung lain. ”Korban langsung melapor ke Mapolsek,” ujarnya.

Dari laporan itu, polisi melakukan olah TKP. Memeriksa rekaman CCTV. ”Dari rekaman CCTV itu kami bisa menandai rupa pelaku dan melacak handphone korban,” terangnya.

Sebelum tertangkap, korban sempat menelpon nomor yang ada di ponselnya. Namun, sudah tidak aktif lagi. ”Pelaku ini sengaja membuka kartu korban agar untuk menghindari pelacakan,” ungkapnya.

Syukurnya, masih bisa terlacak. Namun, S masih saja mengelak tidak pernah mencuri. ”Pelaku berdalih memungut handphone itu. Tetapi, kami masih dalami pengakuannya,” kata dia.

Baca Juga: Fatoni Geser Posisi Arai di Podium Satu, Race Kedua MRS 2025 Kelas 250 CC

Akibat perbuatannya, S kini mendekam di dalam penjara. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#korban #penjara #Cakranegara #atm #tkp #Berdalih #CCTV