LombokPost-Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram terus melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB. Untuk menyempurnakan berkas penyidikannya, mereka memeriksa ahli pidana, Senin (14/4). "Tadi (kemarin) kita sudah periksa ahli pidana," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra usai pemeriksaan.
Total sudah ada empat ahli pidana yang diperiksa. Dijelaskan, unsur tindak pidananya sudah terpenuhi. "Ahli memberikan penjelasan ke kami, dari rangkaian penyidikan, perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi," beber Wilandra.
Baca Juga: Dewan Kota Mataram Geram Dapat Laporan Menu MBG Basi!
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada unsur pasal tersebut harus terpenuhi tindakan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. "Dua unsur itu sudah terpenuhi. Tinggal penetapan tersangka," kata dia.
Untuk menentukan kerugian negara, penyidik menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Total kerugian negara Rp 1,58 miliar. "Kami juga sudah periksa ahli dari BPKP untuk menguatkan kerugian negaranya," jelasnya.
Langkah yang akan dilakukan setelah pemeriksaan ahli pidana tersebut adalah melakukan gelar perkara. "Segera kita gelar (perkara) di Polda NTB," ujarnya.
Penyidik sudah mendapatkan gambaran tersangka dalam kasus tersebut. Total ada enam calon tersangka. Yakni, berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Para calon tersangka itu merupakan mantan kepala dinas, kepala bidang, dan rekanan.
Terpisah, Ahli Pidana Syamsul Hidayat mengaku dirinya sudah dimintai keterangan penyidik Polresta Mataram terkait dugaan korupsi pengadaan masker. "Saya sudah memberikan penjelasan terkait keahlian dan kemampuan saya dalam hukum pidana," kata Syamsul usai pemeriksaan.
Baca Juga: Tindaklanjuti Keluhan Pengunjung, Dispar Bersihkan Pantai Loang Baloq
Dia enggan membeberkan terkait materi pertanyaan penyidik. Sebab, keterangannya akan dijelaskan di persidangan. "Silahkan tanya penyidik soal jawaban saya," kata dosen Fakultas Hukum Universita Mataram (Unram) itu.
Syamsul memberitahukan, dirinya dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari penyidik. Semua sudah dijawab. "Saya akan jawab nanti di persidangan," tandasnya.
Diketahui, pengadaan masker covid 19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar. Sumbernya dari Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum. Penyidik juga telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTB. Total kerugian negaranya mencapai Rp 1,58 miliar.
Munculnya kerugian negara itu dari adanya mark up harga. Misalnya satu masker yang semula harganya Rp 10 ribu menjadi Rp 12 ribu. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji