Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gak Kapok! Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Pengedar Narkoba Berulah Lagi, Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu

nur cahaya • Rabu, 16 April 2025 | 09:31 WIB

 

DITANGKAP LAGI: Pengedar narkoba berinisial IS tak berkutik setelah dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Mataram di Tempit, Ampenan, Mataram, Senin malam (14/4).
DITANGKAP LAGI: Pengedar narkoba berinisial IS tak berkutik setelah dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Mataram di Tempit, Ampenan, Mataram, Senin malam (14/4).
 

LombokPost-Pengedar narkoba berinisial IS, 25 tahun belum juga kapok. Belum genap delapan bulan merasakan udara bebas, pria asal Tempit, Ampenan, Mataram ini harus kembali mendekam di dalam sel tahanan.

"Pelaku ini residivis. Dulu pernah dipenjara 4,5 tahun. Keluar Agustus 2024 lalu," kata Kasatnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Selasa (15/4).

Pelaku IS tertangkap di pinggir jalan, kawasan Lingkungan Tempit, Ampenan, Senin malam (14/4). Dia ditangkap saat menunggu pembeli sabu. "Saat kami tangkap pelaku sempat berupaya kabur. Tetapi, berhasil kita tangkap," kata dia.

Tidak hanya itu, IS juga sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak. Setelah diinterogasi, IS mengakui barang haram yang dibuangnya adalah miliknya. "Kami temukan satu poket sabu siap diedarkan. Berat bruto 0,38 gram," bebernya.

Photo
Photo

Hasil interogasi, sabu yang dijual IS didapatkan dari rekannya. Tetapi, Suputra masih merahasiakan jaringan IS tersebut. "Masih kita kembangkan. Yang pasti punya jaringan. Kita tidak bisa sebutkan," bebernya. 

Pelaku IS belum juga jera dengan perbuatannya mengedarkan sabu meskipun sudah dipenjara. Suputra memastikan kasusnya akan diproses meskipun barang buktinya hanya satu poket. "Kami tetap lanjutkan. Syarat berat barang buktinya juga dapat diproses di pengadilan. Pelaku itu juga merupakan residivis, jadi harus kita tindaklanjuti," kata dia.

Terlebih lagi, IS sudah dipastikan sebagai pengedar sabu. Dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (arl/r8)

Editor : Jelo Sangaji
#ancaman #Sabu #Residivis #tahanan #barang haram #Narkoba