Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lapak Pasar Sila, Pedagang Dimintai Uang Rp 45 Juta

nur cahaya • Rabu, 16 April 2025 | 09:27 WIB

 

Catur Hidayat
Catur Hidayat
 

LombokPost-Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pasar Sila, Bima sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kejari Bima sudah memeriksa sejumlah pedagang.

Dari pengakuan para pedagang, terungkap bahwa calo meminta uang puluhan juta untuk sewa lapak dan toko. "Pengakuannya ada yang dimintai Rp 45 juta per lapak," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat saat ditemui di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (15/4).

Permintaan terhadap penyewaan lapak tersebut dilakukan sebelum dan sesudah pembangunan tempat berjualan para pedagang. Antara tahun 2022 dan 2023. "Total lapak yang dibangun ada sebanyak 140-an," sebut dia.

Jumlah sewa yang dimintai ke pedagang tersebut tidak sesuai dengan aturan. Padahal, penyewaan lapak tersebut sudah diatur dalam Perda. "Saya lupa berapa hitungannya jumlah sewa lapak (di Perda). Yang pasti yang dimintai ke pedagang itu terlalu besar," kata dia.

Photo
Photo

Harga sewa yang terlalu tinggi membuat jaksa turun mengusut kasus tersebut. Dari proses penyelidikan, polisi menemukan perbuatan melawan hukum. "Sehingga kami tingkatkan kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Yabo ini mengungkapkan, para pedagang yang menempati lapak merasa tertekan dengan harga sewa yang terlalu tinggi. "Di situ ada oknum yang memainkan harga sewa (lapak)," kata dia.

Untuk menguatkan bukti penyidikan kasus tersebut, pihaknya juga sudah memanggil pihak dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bima. Tetapi, Yabo belum membocorkan siapa pejabat Disdag Bima yang akan diperiksa. "Ada pokoknya, tidak bisa saya sebutkan," kelit Yabo.

Dia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan. Progres penanganannya sudah semakin jelas. "Ini kan sudah naik penyidikan, artinya sudah ada progres. Tunggu saja untuk proses penetapan tersangka," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #sewa #calo #Pasar sila #Pedagang #penyidikan #Bima #Tersangka