Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polda NTB Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Perusakan Lingkungan oleh PT TCN di Gili Trawangan

nur cahaya • Kamis, 17 April 2025 | 12:45 WIB

 

TIDAK LAGI BEROPERASI: Seorang berdiri melihat alat PT TCN yang berserakan dan telah diberikan garis polisi di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. Kasusnya yang diusut Polda NTB kin
TIDAK LAGI BEROPERASI: Seorang berdiri melihat alat PT TCN yang berserakan dan telah diberikan garis polisi di Gili Trawangan, beberapa waktu lalu. Kasusnya yang diusut Polda NTB kin

LombokPost-Kasus dugaan perusakan ekosistem laut yang dilakukan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan dihentikan. Penghentian kasus tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPH2HP) Nomor B141/XVRES.53/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan Polda NTB.

Berdasarkan SP2HP yang didapat, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya pemeriksaan saksi ahli.

Baca Juga: Kontraktor Asal Bali Pemenang Lelang Proyek, Jalan Terong Tawah Dikerjakan Bulan Depan

Ahli berpendapat dalam kasus tersebut,  PT TCN cukup mendapat sanksi administratif terlebih dahulu. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menganut asas ultimum remidium. "Dan bila sanksi administrasi tidak dilaksanakan baru diberikan sanksi pidana," bunyi SP2HP yang ditandatangani AKBP Wendy Andrianto tersebut.

Pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan kondisi awal 8 Desember 2023 persentase tutupan karang keras hidup sebesar 38,5 persen. Tetapi, saat pengecekan 8 Mei 2024 persentase tutupan karang keras hidup pada lokasi yang sama menurun menjadi 2,60 persen. 

Photo
Photo

Hal itu menunjukkan terjadinya penurunan kondisi terumbu karang. Dari kondisi rusak sedang menjadi kondisi rusak buruk.

Diduga, kerusakan terumbu karang yang timbul akibat kegiatan pengeboran pemasangan pipa intake dari PT TCN. Namun surat itu menyebut, kerusakan tersebut tidak melampaui kriteria baku kerusakan terumbu karang.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 4 tahun 2001, kriteria baku kerusakan terumbu karang yang dapat di tenggang adalah sebesar 50 persen. Sedangkan kondisi awal sebelum adanya kegiatan PT TCN adalah 38 persen. ”Sehingga dari awal kondisi terumbu karang sudah rusak," sebut surat tersebut. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Diminta Atensi Pelecehan Seksual dan Judol

Pelapor Wiramaya Arnadi menyayangkan Polda NTB menghentikan kasus tersebut. Padahal, aktivitas penyulingan air laut yang dilakukan PT TCN merusak terumbu karang. ”Bahkan, pihak dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menghentikan operasi  yang dijalankan TCN,” kata Wiramaya.

Dia pun bingung dengan pandangan Polda NTB, sehingga menghentikan kasus tersebut. Padahal, sudah ada kajian dari sejumlah pihak atas pengerusakan lingkungan. ”Buktinya atas kajian itu sejumlah ahli dari kementerian menutup operasi yang dilakukan TCN. Penutupan itu juga pasti ada dasarnya kajian,” ungkapnya.

Sebelumnya, KKP telah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) PT TCN yang menyuling air laut menjadi air bersih di Gili Trawangan. KKP mencabut PRL PT TCN pada 27 September 2024 lalu.

PT TCN seharusnya tidak lagi harus beroperasi di Gili Trawangan. "Karena dengan pencabutan izin KKP, artinya kan, sudah semua (masalah) dalam kajian. Termasuk ahli-ahli," ucapnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid yang dikonfirmasi terkait SP2HP yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda NTB tidak mengetahui sama sekali. ”Terimakasih informasinya. Nanti saya cek dulu,” kata Kholid saat ditanyakan. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kasus #penyelidikan #air laut #TCN #NTB #pidana #KKP #rusak