LombokPost-Dua jaringan pengedar sabu berinisial MAP, 29 tahun dan MUL, 33 tahun diringkus polisi. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). "Awalnya kami tangkap MUL yang menunggu pembeli narkoba di pinggir jalan," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Jumat (18/4).
MUL biasanya menjual narkoba jenis sabu di sekitaran Jati Sela. Biasanya dia melakukan transaksi pada salah satu warung sembako. "Saat kami tangkap, pelaku berupaya melarikan diri. Tetapi, berhasil kita tangkap," tuturnya.
Baca Juga: Inspektorat Mataram Minta OPD Kooperatif Dalam Klarifikasi Temuan BPK
Polisi langsung menggeledah badan MUL. Hasilnya polisi menemukan dua poket sabu siap edar. Sabu itu rencananya akan diberikan ke pembeli. "Kami temukan sabu di kantong celananya," kata dia.
Setelah menemukan barang bukti itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah MUL. "Kami tidak temukan barang bukti sabu (di rumah MUL)," bebernya.
Polisi hanya menemukan barang bukti klip kosong, kompor gas, dua pipa kaca, bong sabu, dan pipet plastik. "Biasanya pelaku ini juga menyediakan tempat untuk menggunakan sabu," ungkapnya.
Dari pengakuan MUL barang haram tersebut didapatkan dari temannya, MAP. "Kami langsung menuju ke rumah MAP," terangnya.
Baca Juga: Perjanjian yang Disepakati Akan Ditinjau Ulang, Pemkot Berencana Ambil Kembali Lahan BGP NTB
Polisi berhasil menemukan MAP yang mencoba melarikan diri dari pintu belakang rumahnya. Polisi yang sudah mengepung rumahnya membuat MAP tak berkutik. "Kami berhasil temukan pelaku (MAP), di dalam kamar mandi," bebernya.
Polisi menggeledah badan MAP. Tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti sabu. "Kami geledah rumahnya. Tetapi, kami tidak temukan sabu," ungkapnya.
Polisi hanya menemukan dua bendel klip kosong, satu gulung aluminium foil, buku tabungan BCA, dan dua handphone. "Hasil pengecekan handphone, kedua pelaku sering berhubungan terkait dengan peredaran narkoba," kata dia.
Selain sebagai pengedar, mereka juga sebagai pengguna narkoba. Terbukti dari hasil tes, urine-nya positif mengandung metamfetamine. "Positif menggunakan sabu," tegasnya.
Keduanya dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji