LombokPost-Seorang ibu rumah tangga bernama Sitah (50 tahun), warga Dusun Toro, Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang milik adiknya, Sri Tahni. Uang tersebut merupakan hasil kerja Sri Tahni selama merantau di Malaysia sejak 2017 hingga 2024 untuk membiayai anaknya yang dirawat Sitah.
Pengacara Sitah, Apriadi Abdi Negara membantah tuduhan tersebut. Dia menyebut uang yang dikirim pelapor adalah untuk biaya hidup anak yang dititipkan kepada kliennya sejak 2017. Termasuk pembayaran utang Sri Tahni saat akan berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
“Tidak ada serangkaian kebohongan, kemudian mengambil harta uang dari memperkaya diri sendiri. Bisa dilihat juga kondisi untuk saat ini, uang itu murni habis untuk biaya anak pelapor selama delapan tahun,” ucap Apriadi Abdi Negara kepada wartawan di Polres Loteng, Selasa (22/4).
Dia menjelaskan, anak Sri Tahni dititipkan kepada Sitah sejak usia 1,5 tahun hingga kini kelas 3 SD. Uang yang dikirim disebut sebagai biaya perawatan anak. "Memang tidak ada perjanjian tertulis, tapi sebagai saudara kandung dengan keikhlasan merawat keponakannya sejak bayi hingga sekolah dasar," jelasnya.
“Tidak ada (tidak perjanjian), karena saudara, adik kandung. Bahkan akad secara lisan, dia (Sitah, red) dijanjikan akan dikirimkan rutin Rp 2 juta per bulan untuk biaya anaknya pelapor (tapi tidak dipenuhi),” sambung Abdi.
Abdi menyebut, kliennya bersedia mengasuh anak pelapor atas dasar kekeluargaan. Sebelumnya, Sri Tahni disebut sempat meminta bantuan saudara lain namun ditolak.
“Karena sebelumnya si pelapor ini sempat menanyakan ke saudara-saudaranya yang lain tapi tidak ada yang mau, yang bersedia saat itu hanya ibu Sitah ini aja,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Pejabat Mataram Bakal Ikut Uji Kompetensi, Pengujinya dari Akademisi dan Birokrat
Menurut Abdi, sejak 2019 pelapor mulai mengirim uang ke Sitah, antara lain Rp 11 juta, Rp 9 juta, dan Rp 10 juta. Dana tersebut digunakan untuk mengganti emas dan kebutuhan anak. Hal itu sudah diakui Sitah saat ditunjukkan oleh penyidik. “Dan juga sudah serahkan rekening koran yang kami tunjukkan oleh penyidik,” bebernya.
Sitah diduga menggelapkan uang korban Rp 44 juta. Di antara uang Rp 11 juta hasil penjualan emas milik korban. Menurut Abdi, jika terlapor ingin Uangnya Rp 44 juta dikembalikan, maka Sitah bisa lapor balik dengan meminta pengembalian biaya perawatan anak pelapor. “Sekarang hitung saja, Rp 2 juta biaya per bulan dikalikan 90 bulan, maka ratusan juta,” jelasnya.
Abdi pun mempertanyakan dasar pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum. Dia menegaskan bahwa kliennya menggunakan uang tersebut sepenuhnya untuk membesarkan anak pelapor. Mirisnya, Sitah juga mendapat perlakukan kasar dan sumpah serapah dari Sri Tahni terkait dana tersebut.
“Artinya, ini soal hati nurani pelapor saja. Hati nurani proses penegakan hukum, tidak ada unsur mau mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain,” kata Abdi.
Terhadap persoalan ini, kuasa hukum akan melapor kepada Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan, Komnas HAM, Kompolnas. Abdi menilai ada kekeliruan penerapan pasal pada kliennya. “Saya juga akan ajukan ke Polda NTB untuk gelar perkara khusus sebelum persidangan Ibu Sitah,” cetusnya.
Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Kelurahan Sapta Marga dan Pasar ACC Juara 1 Pangan Aman, Siap Berlaga di Tingkat Nasional
“Memang benar terlapor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Brata.
Brata menjelaskan, Sri Tahni menuduh Sitah telah menggelapkan uang sebesar Rp 43 juta dan emas seberat 47 gram. Uang tersebut awalnya dititipkan untuk menebus sawah yang sebelumnya digadaikan sebelum Sri merantau. “Namun saat pelapor meminta emas tersebut, ternyata emas itu sudah dijual. Dan juga ada uang yang dititipkan kepada terlapor sekitar Rp 43 juta untuk uang penebusan sawah tetapi tidak bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sebelum menetapkan Sitah sebagai tersangka, polisi sempat memediasi kedua belah pihak. Namun upaya damai itu gagal. Brata juga belum merinci identitas saksi yang telah diperiksa, namun memastikan penanganan kasus ini sesuai prosedur.
Saat ini, Sitah belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Polisi juga membuka kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur restorative justice (RJ), selama kedua pihak sepakat. “Masih ada upaya jika ada kedua belah pihak ada kesepakatan untuk berdamai, tentunya kami dari kepolisian akan menyelesaikan apa yang menjadi keinginan mereka,” tutup Brata. (ewi/r5)
Editor : Pujo Nugroho