LombokPost-Dua terdakwa korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani porang, Wawan Kurniawan Issyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa menjalani sidang vonis, Rabu (23/4). Mantan Kepala BSI Cabang Bertais, Mandalika dan Offtaker tersebut divonis secara terpisah.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin membacakan vonis terhadap Wawan. Kepala Cabang BSI tersebut divonis 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan Kurnaiawan Issyaputra dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan,” kata Mukhlassuddin membacakan amar putusan.
Baca Juga: Gede Ardita: Komitmen Jadi Kunci Sukses Gayatri Tenda, Patut Dicontoh
Selain itu, Wawan juga dibebankan membayar denda Rp 400 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Sementara itu, Datu yang bertindak sebagai Offtaker dihukum lebih berat dibanding Wawan. ”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Mukhlassuddin.
Selain itu, majelis hakim PN Tipikor Mataram juga membebankan membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Datu juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,9 miliar dari total kerugian negara yang muncul Rp 13,2 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
”Apabila tidak dibayarkan (kerugian keuangan negara) maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun,” kata dia.
Berdasarkan pertimbangan hakim, Datu tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, dikarenakan sudah dibayarkan pihak asuransi. ”Total ada sebanyak Rp 9 miliar kredit yang tidak dibayarkan ke pihak bank sudah dibayarkan asuransi,” beber Mukhlassuddin.
Baca Juga: REI NTB Dukung Langkah Blacklist Pengembang Nakal, Supaya Terang Benderang
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan JPU, keduanya menyalurkan kredit ke petani Porang di wilayah Lombok Barat dan Lombok Tengah. Jumlahnya sebanyak 265 orang.
Tetapi, kredit tersebut tidak langsung ditransfer ke rekening petani. Melainkan, ditransfer ke rekening PT Global Gumi Gora (3G) milik terdakwa Datu. Total kredit yang ditransfer Rp 13,2 miliar.
Seharusnya masing-masing petani mendapatkan kredit Rp 50 juta. Tetapi faktanya, diberikan KUR Rp 5 juta sampai Rp 8,5 juta.
Berdasarkan aturan, pemindahan buku rekening itu harus persetujuan petani. Namun terdakwa Wawan memerintahkan anak buahnya untuk memindah bukukan rekening para nasabah ke rekening PT 3G.
Berdasarkan fakta di persidangan, dana kur sebesar Rp 13,2 miliar ini juga telah dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji