LombokPost-Pria berinisial HB pura-pura alim datang ke masjid. Bukannya berniat beribadah, melainkan datang ke tempat ibadah itu untuk mencuri sepeda motor.
Aksi pria 37 tahun itu terekam CCTV. Dari rekaman CCTV itu, HB mengikuti salat berjamaah di Masjid Agung Al-Muttaqin, Cakranegara.
Baca Juga: Gede Ardita: Komitmen Jadi Kunci Sukses Gayatri Tenda, Patut Dicontoh
Pada saat rakaat kedua, warga asal Ampenan, Mataram itu menghentikan salatnya. Lalu menuju ke areal parkir. Saat itu, HB luput dari pantauan penjaga parkir.
Saat itu, HB beraksi dengan mengambil sepeda motor korban. Pada rekaman CCTV itu, terlihat HB dengan mudah mengambil sepeda motor.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto mengatakan, penangkapan terhadap HB setelah menerima laporan korban. Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan olah TKP. “Kami lakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV,” kata Niko.
Dari hasil lidik, polisi mengetahui wajah korban. Rupanya, HB sudah memiliki catatan kriminal. ”Pelaku ini merupakan spesialis curanmor di area parkir masjid,” jelasnya.
Polisi berupaya memburu pelaku. Diketahui, keberadaannya di areal Mayura, Cakranegara, polisi langsung bergerak. ”Kami tangkap pelaku di pinggir jalan dekat di wilayah Kelurahan Mayura,” bebernya.
Baca Juga: Asrama Haji Siap Sambut Jamaah, 145 Kamar Disiapkan
Saat ditangkap, HB tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi, HB sudah beberapa kali mencuri sepeda motor. ”Semua TKP-nya di areal masjid,” kata dia.
Hasil barang curiannya digadai pada seseorang dengan harga Rp 2 juta. Uang hasil gadainya digunakan untuk keperluan sehari-hari. ”Total ada tiga unit motor yang sudah digadai. Semua hasil dari mencuri di areal masjid,” ungkapnya.
Sepeda motor itu sudah berhasil diamankan polisi. Itu digunakan sebagai barang bukti. ”Kami masih lakukan penyesuaian dengan laporan masyarakat yang juga sepeda motornya hilang,” kata dia.
Niko mengatakan, saat beraksi HB selalu membawa kunci tiruan. Kunci itu yang digunakan untuk membobol kunci sepeda motor. “Dengan kunci tiruan itu, masyarakat dapat dikelabui seakan-akan sepeda motor yang dicurinya adalah miliknya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, HB dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji