Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Diduga Perkosa Mahasiswi hingga Hamil, Mantan Staf LPPM Salah Satu Kampus di Mataram Ditahan

nur cahaya • Sabtu, 26 April 2025 | 09:56 WIB

 

DITAHAN: Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial S dikawal polisi saat hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolda NTB, Jumat (25/4). 
DITAHAN: Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial S dikawal polisi saat hendak dimasukkan ke dalam sel tahanan di Mapolda NTB, Jumat (25/4). 

LombokPost-Tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi asal Sumbawa Barat hingga melahirkan berinisial S, 60 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) salah satu kampus di Mataram itu ditahan polisi, Jumat (25/4).

”Kami lakukan penahanan pertama selama 20 hari ke depan,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati. 

Penahanan tersangka S dilakukan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya melarikan diri.

”Kalau kabur, kami juga yang repot,” kata dia. 

Baca Juga: Jamaah Cadangan KLU Lunasi BIPIH, Masih Tunggu Keputusan Final Kemenag NTB

Saat ini, polisi juga sudah mengantongi sejumlah alat bukti atas tindak pidananya.

Hal itu menguatkan unsur tindak pidana yang dilakukan S.

”Bukti sudah cukup, tinggal melengkapi berkas untuk kita serahkan ke jaksa peneliti,” ujarnya. 

Puja menambahkan, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan pendamping korban dan keluarga untuk membantu pemulihan psikologis.

”Saat ini kondisi korban disebut sudah mulai membaik,” terangnya.

Kanit PPA Iptu Dewi Sartika menambahkan, tersangka melakukan pelecehan saat korban dalam keadaan kesurupan.

"Jadi modusnya berpura-pura mengobati korban, kemudian melakukan pelecehan seksual," terang Dewi.

Photo
Photo

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda NTB. Dia dijerat dengan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada awal 2023 lalu,” ujarnya. 

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi mengapresiasi langkah kepolisian melakukan penahanan. “Progres penanganan kasus yang kami kawal ini sangat baik,” kata Joko. 

Baca Juga: Tipe Keluarga Sesuai Suzuki New XL7 Hybrid, Cek Lima Karakter Berikut

Dia menerangkan, pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru selesai menjalani Kerja Kuliah Nyata (KKN) di wilayah Lombok Timur.

Saat KKN itu, korban diketahui pernah mengalami kesurupan.

“Tersangka sebagai orang yang bisa menyembuhkan kesurupan, diminta untuk proses penyembuhan," bebernya. 

Tersangka mendatangi korban ke lokasi KKN.

Baca Juga: Polresta Mataram Kalah Telak di Praperadilan, Status Tersangka Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Gugur

Korban dibawa pulang ke kosnya dan diobati.

Ketika sembuh, korban dikembalikan lagi ke tempatnya KKN. 

”Peristiwa pemerkosaan itu terjadi ketika korban baru seminggu selesai menjalani KKN,” tuturnya. 

Tersangka datang ke kos korban dengan modus akan menyembuhkan. Karena korban saat itu sedang sakit.

Kedua kaki korban tidak bisa digerakkan.

"Pada saat itu, korban sedang sakit. Kemudian tersangka menawarkan akan mengobati. Tapi bukannya mengobati, malah menyetubuhi si korban," ucapnya. 

Korban sedikit lega mendengar kata pelaku yang akan bertanggung jawab dan bersiap menafkahinya. Sehingga korban mengikuti perkataan pelaku.

Di sisi lain, korban juga tidak mau menggugurkan kandungannya, karena dia hanya ingin pelaku bertanggung jawab. 

Bersembunyi di balik kata akan bertanggung jawab, tersangka terus memanipulasi korban.

Baca Juga: Penataan Infrastruktur Taman Kota Tanjung Ditarget Mei

Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa mengikuti kemauan pelaku. 

"Korban mengikuti kemauan pelaku dan terjadi lagi persetubuhan hingga korban melahirkan," ujarnya. 

Anak yang dilahirkan korban kini berusia 1 tahun lebih.

Namun saat anak itu berusia sekitar 6 bulan, tersangka tidak bertanggung jawab untuk menikahi korban. 

"Sampai anaknya berumur 6 bulan, ternyata tidak ada tanggung jawabnya. Akhirnya dilaporkan ke Satgas PPKS Unram," terang Joko. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Pemerkosaan #korban #penahanan #PPKS #Tersangka