Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polresta Mataram Kalah Telak di Praperadilan, Status Tersangka Kasus Keterangan Palsu dalam Akta Gugur

Akbar Sirinawa • Sabtu, 26 April 2025 | 08:15 WIB

 

PUTUSAN: Hakim tunggal Ida Ayu Masyuni membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (25/4). 
PUTUSAN: Hakim tunggal Ida Ayu Masyuni membacakan putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (25/4). 
 

 

 

 

 

 

LombokPost-Permohonan praperadilan yang diajukan seorang ibu dan anaknya atas penetapan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram akhirnya dikabulkan. Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Ida Ayu Masyuni dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (25/4).

Sebelumnya, Polresta Mataram menetapkan Ang San San dan putrinya Veronica Anastasya Mercedes sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan data perubahan akta anggaran dasar CV Sumber Elektronik, usaha milik almarhum Slamet Riadi Kuantanaya. Slamet adalah mantan suami Ang San San, sementara Veronica merupakan anak angkat almarhum. Berdasarkan akta perubahan, saat ini CV Sumber Elektronik merupakan milik Ang San San dan Veronica.

Laporan dugaan pemalsuan itu diajukan kakak almarhum, Lusy atau Ayin, dan menjadi dasar polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keputusan itu kemudian digugat melalui praperadilan.

”Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal PN Mataram Ida Ayu Masyuni membacakan amar putusan. 

Dalam putusannya, hakim menilai perkara tersebut semestinya masuk ranah perdata. Alasannya, antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga. Hubungan itu dibuktikan melalui penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri Sumbawa, serta pernyataan ahli waris dan dokumen silsilah dari kedua pihak.

Hakim juga menetapkan penetapan tersangka terhadap Ang San San dan Veronica Anastasya Mercedes Nomor  S.Tap/175/III/RES.1.9./2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 dan Nomor S.Tap/176/III/RES.1.9./2025/Reskrim tanggal 15 Maret 2025 dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim juga mengabulkan permohonan terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polresta Mataram Nomor: SPDP/325/XII/RES.1.9/2024/Reskrim tanggal 6 Desember 2024 kepada para tersangka adalah tindakan yang cacat prosedur.  SPDP yang dikeluarkan tidak sah dan cacat hukum,” ujarnya.

Ditambah lagi, hakim memutuskan laporan Nomor LP/B/247/X/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 01 Oktober 2024 yang diajukan oleh Pelapor Ita Yuliana adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.  

Hakim menyatakan unsur pidana pemalsuan sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP yang digunakan polisi tidak terpenuhi. “Sehingga karena tidak terpenuhi dua alat bukti pemalsuan, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah,” kata kuasa hukum pemohon, Robby Akhmad Surya Dilaga dari Tim Emil Siain.

Ia menjelaskan, surat pernyataan ahli waris yang dipersoalkan dalam laporan pelapor seharusnya diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.

Robby juga mengungkap bahwa pihaknya sempat meminta gelar perkara khusus ke Polda NTB sebelum penetapan tersangka. Pada saat itu, para pihak yang hadir menilai kasus tersebut murni keperdataan. Tapi, Polresta Mataram tetap berpendapat ada unsur pidana.

“Atas putusan ini, kami sangat mengapresiasi. Karena pengadilan tidak menutup mata dan mampu melihat bahwa perkara ini lebih tepat masuk ke ranah perdata. Ini sesungguhnya adalah sengketa waris,” ujarnya.

Robby menambahkan, pihaknya akan menggugat Polresta Mataram untuk meminta ganti rugi atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah. “Kami akan ajukan permintaan ganti kerugian kepada Polresta Mataram karena orang yang tidak bersalah sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya. (dit)

 

 

Editor : Akbar Sirinawa