LombokPost - Tim Resmob Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga pengedar narkoba di kawasan wisata Suranadi, Lombok Barat (Lobar), Selasa (6/5).
Masing-masing berinisial RT, 45 tahun; TA, 19 tahun; dan AH, 21 tahun langsung diamankan Polresta Mataram.
Mereka ditangkap dilokasi yang berbeda. Awalnya, polisi menangkap pria berinisial RT dan TA.
Baca Juga: TNI Gerebek Tambak Sarang Narkoba di Bima, Tiga Pengedar Ditangkap, Sita 32 Poket Sabu
”TKP pertama di pinggir jalan Dusun Muhajirin Utara, Narmada, Lombok Barat,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra.
Penangkapan terhadap dua orang tersebut sangat dramatis. Kedua pelaku sempat ingin melarikan diri.
“Terjadi aksi saling kejar antara kami dengan para pelaku,” ujarnya.
Namun, polisi yang sudah sigap berhasil menangkap kedua pelaku di pinggir jalan.
Untuk bisa menangkap pelaku, tim Resmob harus menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku.
”Setelah pelaku terjatuh (dari sepeda motor) baru kami ringkus,” bebernya.
RT dan TA yang sudah tidak berkutik dilakukan penggeledahan badan.
Hal itu disaksikan langsung kepala dusun (Kadus) setempat.
”Kami berhasil temukan barang bukti dua poket yang dikuasai pengedar TA,” ungkapnya.
Polisi terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
Berbekal bukti petunjuk, polisi menemukan identitas asal barang yang dibawa RT dan TA.
Pengakuannya, barang haram itu didapatkan dari temannya berinisial AH.
Baca Juga: Tegas! Bupati Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba
”Kami langsung mendatangi rumah pelaku Desa Gerimak Indah, Narmada,” bebernya.
Polisi menemukan AH sedang berada di rumahnya. Dia baru saja selesai mandi.
”Makanya saat kami tangkap, pelaku hanya mengenakan handuk,” jelasnya.
AH tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Polisi langsung menggeledah rumahnya.
“Kami temukan sejumlah bungkusan sabu yang disimpan di dalam tas kresek di dalam lemarinya,” terangnya.
Sabu tersebut belum dipecah menjadi poketan kecil. Polisi juga menemukan adanya timbangan elektrik di dalam lemari AH.
”Setelah kami timbang berat bruto sabu 333 gram atau 3 ons lebih,” terang Suputra.
Dengan barang bukti itu, AH tidak bisa berkutik. Kini dia harus mendekam di dalam sel tahanan bersama dua anak buahnya TA dan RT.
”Mereka ini satu jaringan dalam pengedaran,” kata dia.
Dari pengakuan sementara, mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak enam bulan lalu. Mereka menyasar kawasan Suranadi sebagai pasar.
”Di kawasan Suranadi itu wilayah pariwisata. Jadi, jualnya di areal sana,” bebernya.
Saat ini, polisi masih terus menelusuri jaringannya. Terutama mengembangkan siapa bosnya.
“Semua masih dalam proses pendalaman,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji