LombokPost - Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan alias Ali BD diperiksa penyidik Kejati NTB, Selasa (6/5).
Dia dicecar terkait dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.
Ali BD datang ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 08.18 Wita. Dia masuk ke ruangan bidang Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 09.00 Wita.
Baca Juga: Diperiksa Jaksa, Mantan Bupati Lotim Ali BD Ngaku Jual Murah Lahan MXGP
Mantan Bupati Lombok Timur ini menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam. Mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita. "Ya, tadi (kemarin) diperiksa. Pemeriksaan mengenai penjualan tanah," kata Ali BD usai pemeriksaan.
Pertanyaan dari penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya. "Kalau dulu kan masih penyelidikan. Sekarang sudah penyidikan," jelasnya.
Dia menekankan dirinya sebagai penjual lahan. Khusus lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare.
"Saya terima pembayaran dengan sistem konsinyasi (penitipan pembayaran di pengadilan) Rp 53 miliar," kata dia.
Penerima pembayaran, bukan saja dirinya sendiri. Tetapi, juga ada anaknya juga.
"Yang dibayarkan pemerintah itu adalah lahan atas nama saya dan anak," bebernya.
Menurutnya, prosedur jual beli lahan tersebut sudah sesuai aturan. Tidak bermasalah.
"100 persen benar prosedurnya. Khusus saya pribadi terima Rp 32 miliar. Sisanya itu ada anak-anak yang terima. Karena atas nama mereka," ujarnya.
Ali BD membeli lahan tersebut setelah menjabat Bupati Lombok Timur. Dibeli dengan harga Rp 9 juta per are.
"Dulu di sana (Samota) saya beli belum ada akses jalan," ungkapnya.
Baca Juga: Jaksa Panggil Mantan Bupati Ali BD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota
Pembayaran yang diterimanya sudah sesuai dengan penilaian tim appraisal.
Pembayaran lahan miliknya yang diterima bukan atas dasar keinginannya sendiri atau pemerintah daerah.
"Semua sudah terhitung," ujarnya.
Ali BD tidak menampik sebelum penerimaan pembayaran lahan melalui sistem konsinyasi itu, ada gugatan perdata. Namun, dirinya dinyatakan menang menghadapi gugatan itu.
" Kalau gugatan itu sudah selesai. Sesuai dengan putusan itulah juga kami ajukan pembayaran," ungkapnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan.
"Pemeriksaannya masih sebagai saksi," kata Efrien.
Baca Juga: Ali BD Ajak Warga Dukung Lalu Iqbal di Pilgub NTB
Kasus itu sudah ditingkatkan ke penyidikan. Saat ini, jaksa masih mendalami peran orang lain.
"Semua masih pendalaman. Makanya kita terus lakukan pemeriksaan," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji