Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Penggeledahan di Kantor PT GNE, Jaksa Periksa Sejumlah Dokumen Penting

M Islamuddin • Kamis, 8 Mei 2025 | 10:07 WIB
Tim Pidsus Kejati NTB memeriksa sejumlah dokumen di kantor PT GNE, Kamis (8/5). (Harli/Lombok Post)
Tim Pidsus Kejati NTB memeriksa sejumlah dokumen di kantor PT GNE, Kamis (8/5). (Harli/Lombok Post)

LombokPost - Kantor PT Gerbang NTB Emas (GNE) digeledah Kejati NTB. Tim jaksa tiba di kantor PT GNE tiba sekitar pukul 09.45 Wita, Kamis (8/6).

Tim Kejati NTB yang dipimpin Plt Aspidsus Eli Rahmawati datang menggunakan mobil Hi Ace putih. Dari pantauan Lombok Post, tim jaksa masuk ke dalam kantor PT GNE dengan memeriksa sejumlah berkas.

Dokumen-dokumen yang ada di dalam rak lemari diperiksa satu per satu. Begitu juga dokumen yang berada di meja.

Beberapa dokumen terlihat diamankan. Namun belum diketahui dokumen apa saja yang telah disita. "Penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum diketahui dokumen apa saja yang disita," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Kejati NTB menggeledah itu sebagai langkah penyidikan terkait dengan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Diketahui kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari gambaran kasusnya, perusahaan plat merah itu bekerjasama dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Tramena Tahun 2021-2022. Namun, saat menjalankan proyek tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian terkait. Sehingga dianggap sebagai tindakan yang ilegal.

Meskipun tidak mengantongi izin, PT GNE dan PT BAL tetap menjalankan bisnis tersebut. Sehingga berpotensi memunculkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, jaksa juga mengusut sejumlah bidang usaha perusahaan pelat merah ini. Di antaranya, pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan dan lainnya. (arl)

Editor : Jelo Sangaji
#Kejati NTB #PT GNE #Gerbang NTB Emas #penggeledahan