LombokPost - Dua kurir sabu Muhammad Angga Kurniawan dan Hamzanwadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Selong, Rabu (7/5).
Dua terdakwa kasus narkoba asal Lombok Timur (Lotim) itu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Mereka membawa dan menguasai sabu seberat 5 kilogram.
Baca Juga: BNN Geledah Rumah Kurir Sabu di Praya, Pelaku Bawa 2 Kilogram Sabu dari Sumatera
"Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa seumur hidup," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jouhar Robby saat membacakan tuntutan.
JPU menuntut dengan hukuman tinggi terhadap para kurir narkoba itu, karena barang buktinya cukup besar.
"Itu sebagai pesan tegas dan kuat pada para pelaku kejahatan narkoba," tegas Jouhar.
Baca Juga: Kedapatan Menyimpan Narkoba di Dubur, Kurir Sabu Lintas Daerah Asal Aikmel Lotim Ditangkap
Berdasarkan amar tuntutan, jaksa menyatakan sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Semua keterangan saksi dan barang bukti sudah memilki korelasi. Memperkuat tindak pidana yang dilakukan para terdakwa," ujarnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, kedua terdakwa tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dikemas dalam lima bungkus plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.
Baca Juga: Polda NTB Tangkap Kurir Sabu Diduga Anak Seorang Kapolsek di Dompu
Peristiwa tersebut terjadi November 2024 lalu.
Mereka ditangkap tim Satresnarkoba Polres Lotim di di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Keduanya tertangkap saat mengendarai sepeda motor dan membawa narkoba jenis sabu.
Ketika digeledah, ditemukan lima bungkus plastik sabu-sabu dengan taksiran harga jual Rp 4 miliar. Sabu itu tersimpan dalam tas.
Baca Juga: Penangkapan Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Lobar: Kami yang Bantu Polisi
Aksi penangkapan oleh pihak kepolisian itu sempat menjadi tontonan warga hingga rekaman video penangkapannya viral di media sosial.
"Kasus ini juga menjadi perhatian publik," ungkapnya.
Menurutnya, keputusan untuk menuntut seumur hidup merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Juga menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji