Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Temukan Mark Up Pembelian Lahan Sirkuit MXGP

nur cahaya • Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:25 WIB
DIPERIKSA: Mantan Bupati Lotim Ali BD memberikan keterangan usai diperiksa Kejati NTB, beberapa waktu lalu
DIPERIKSA: Mantan Bupati Lotim Ali BD memberikan keterangan usai diperiksa Kejati NTB, beberapa waktu lalu

LombokPost - Kejati NTB menelusuri kerugian negara dalam dugaan kasus pembelian lahan sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Dari serangkaian penyidikan, jaksa sudah menemukan potensi kerugian negara dari pembelian lahan tersebut.

Untuk memperkuat kerugian keuangan negara, jaksa sudah mengantongi sejumlah dokumen.

"Kami temukan ada mark up harga," kata Kajati NTB Enen Saribanon.

Untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, jaksa sudah memeriksa tim appraisal. Langkah ini guna mengetahui hasil penilaian harga lahan.

"Sistem pembayarannya dilakukan dengan konsinyasi (penitipan pembayaran di pengadilan). Di situ, ada potensi yang dibayar tidak sesuai dengan harga," terangnya.

Untuk menghitung kerugiannya, Kejati NTB sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Kami sudah ekspose bersama dengan BPKP," kata dia.

Diantaranya jaksa sudah mengantongi dokumen dengan data pembayaran yang diberikan kepada pemilik lahan.

"Semua data sudah ada. Tinggal kita padukan dengan hasil pemeriksaan saja nanti," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi.

Mulai dari Pemprov NTB, pemilik lahan Ali Bin Dachlan (BD), dan pihak dari Pengadilan Sumbawa.

"Tim appraisal juga sudah kita mintai keterangan," ungkapnya.

Ali BD yang juga mantan Bupati Lombok Timur memiliki lahan yang paling luas. Yakni, seluas 70 hektare.

"Tanahnya Ali BD yang paling luas dan paling besar menerima pembayaran," bebernya.

Sebelumnya, Ali BD sudah dua kali diperiksa jaksa. Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) itu mengungkapkan, khusus lahan miliknya yang dibeli pemerintah daerah seluas 70 hektare.

"Saya terima pembayaran dengan sistem konsinyasi Rp 53 miliar," kata Ali BD.

Photo
Photo

Dia tidak sendiri menerima pembayaran, tetapi anaknya juga.

"Yang dibayarkan pemerintah itu adalah lahan atas nama saya dan anak," bebernya.

Menurutnya, prosedur pembelian jual beli lahan tersebut sudah sesuai aturan. Tidak ada bermasalah.

"100 persen benar prosedurnya. Khusus saya pribadi terima Rp 32 miliar. Sisanya itu ada anak-anak yang terima. Karena atas nama mereka," ujarnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Samota #Kejati NTB #Sumbawa #Motocross #MXGP