Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Enam Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Pagutan 

nur cahaya • Rabu, 14 Mei 2025 | 13:12 WIB

 

DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA: Tersangka kasus penganiayaan berinisial W diperiksa penyidik Mapolsek Mataram, Selasa (13/5). 
DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA: Tersangka kasus penganiayaan berinisial W diperiksa penyidik Mapolsek Mataram, Selasa (13/5). 

LombokPost - Kasus penganiayaan pemuda terjadi di salah satu indekos, Jalan Panji Anom, Pagutan, Mataram, Senin (12/5) lalu.

Polsek Mataram turun menangani kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku.

Dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, enam orang merupakan masih berstatus sebagai pelajar dan di bawah umur.

Baca Juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, Tiga Pelaku Utama DitahanBaca Juga: Enam Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Udayana Mataram, Tiga Pelaku Utama Ditahan

”Berdasarkan hasil penyidikan, kami tetapkan delapan orang tersangka,” kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi. 

Delapan orang tersebut berinisial W, A, PS, MR, RP, FW, K, dan RP. Pelaku W menjadi pelaku utama.

”Pelaku W itu juga merupakan residivis kasus pencurian,” jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Udayana, Enam Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Dua pelaku yang dewasa ditangani di Mapolsek Mataram. ”Kalau yang berstatus di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram,” bebernya.

Awal mula kejadian, korban yang tinggal di kos tersebut sempat berseteru dengan W dan rekannya yang lain. Sehingga terjadi aksi saling tantang. ”W pun mengajak rekannya untuk berkumpul,” jelasnya. 

Tetapi sebelum mendatangi kos tempat tinggal korban, mereka membeli minuman keras. “Lalu diminum bersama,” tuturnya. 

Baca Juga: Wali Kota Mataram Desak Geng Motor yang Lakukan Penganiayaan Ditangkap!

Setelah mabuk, mereka menyerang korban di kosnya. Hingga membuat korban terluka parah. ”Korban menderita luka tusuk di bagian punggung,” ungkapnya. 

Sampai saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kondisinya sudah semakin membaik. ”Mudahan bisa segera bisa sembuh,” harapnya. 

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti senjata tajam yang digunakan pelaku. Semua para pelaku masih ditahan untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.

Photo
Photo

Pelaku W mengaku dirinya tersulut emosi karena ditantang berkelahi dengan korban. Sehingga, melakukan penyerangan ke kosnya. ”Kami minum tuak dulu sebelum berangkat.

Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W dalam pemeriksaan. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Pelajar #Pagutan #pemuda #Residivis #Penganiayaan