LombokPost - Wilayah NTB menjadi pasar para bandar narkoba, baik jaringan antar luar negeri hingga jaringan antar daerah.
Ditresnarkoba Polda NTB terus bergerak menekan peredaran narkoba.
Berdasarkan data pengungkapan yang dilakukan Polda NTB periode Januari hingga April, total 85 orang pengedar dan bandar narkoba yang diringkus.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Asal Desa Kumbang Masbagik
”Total ada sebanyak 8,6 kilogram sabu yang berhasil disita,” kata Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho saat jumpa pers.
Dari 8,6 kilogram sabu yang disita harganya bisa mencapai Rp 13,07 miliar.
Dengan pengungkapan jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan puluhan ribu orang dari kubangan narkoba.
“Dari barang bukti sabu yang disita saat ini bisa menyelamatkan sebanyak 44.147 orang,” bebernya.
Selain itu, Polda NTB juga menyita sebanyak 62 butir Mefedron, 20 butir ekstasi, dan 6,5 kilogram ganja.
Jumlah pengungkapan tersebut belum terhitung dari pengungkapan polres jajaran.
Baca Juga: TNI Gerebek Tambak Sarang Narkoba di Bima, Tiga Pengedar Ditangkap, Sita 32 Poket Sabu
”Kami mengimbau kepada masyarakat NTB untuk bersama perang melawan narkoba,” imbaunya.
Tidak hanya bagi masyarakat, di internal kepolisian saja saat ini sudah melakukan aksi bersih-bersih narkoba. Apabila ada oknum anggota yang terlibat langsung dipecat. “Saya sudah pastikan itu,” tegasnya.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj mengatakan, wilayah NTB memang menjadi pasar bagi para bandar narkoba.
Mengingat, saat ini Bumi Gora menjadi tujuan wisata. ”Seiring perkembangan wisata, ancaman peredaran narkoba juga tinggi,” ujarnya.
Baca Juga: Pecatan Polisi Tersangka Kasus Narkoba yang Kabur dari Rutan Polda NTB Masih Diburu
Selama periode Maret-April saja, Polda NTB berhasil menyita sebanyak 3,1 kilogram. Selain itu, ada ekstasi sebanyak 11 butir dan ganja 645,281 gram.
”Artinya, setiap bulan sekali ada saja pengungkapan penyelundupan sabu dalam jumlah besar,” kata dia.
Untuk memberantas itu, tidak hanya dari kepolisian yang bergerak. Perlu ada dukungan dari masyarakat.
”Semua pihak harus bergerak dan mendukung pemberantasan narkoba di wilayah NTB,” imbaunya.
Dari pengungkapan kasus yang ada, sebagian besar para pengedar atau bandar sabu itu menyelundupkan sabu melalui jalur udara, darat, dan laut.
Misalnya saja, kasus penyelundupan sabu yang diungkap pada 13 Maret 2025 lalu. ”Kami menangkap penyelundup sabu berinisial LMH. Sabu dengan berat satu kilogram dipesan dari Malaysia,” kata dia.
Selanjutnya, dikirim melalui Batam. Lalu mengantarkan sabu dari Batam ke Lombok menggunakan kapal. ”Selama satu minggu sabu itu dibawa untuk mengelabuhi kepolisian,” jelasnya.
LMH berhasil ditangkap di wilayah Lombok Tengah (Loteng). Dari pengakuan LMH, dia menyelundupkan barang haram karena diimingi upah Rp 50 juta per sekali pengiriman.
”Artinya, para penyelundup sabu ini juga tergiur dengan upah yang didapatkan. Sehingga, berani menyelundupkan sabu ke wilayah Lombok,” ucapnya. (arl/r5)
Editor : Siti Aeny Maryam