LombokPost - Terduga pengedar sabu berinisial R, 31 tahun diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa (13/5) malam.
Pria asal Gunungsari, Lombok Barat itu ditangkap bersama adik perempuannya berinisial DR, 24 tahun, dan temannya berinisial RK, 24 tahun.
Selain itu, adiknya juga bertugas menghimpun hasil penjualan sabu. Hal itu terbukti dari hasil penggeledahan dan rekam jejak digital.
Baca Juga: Polda NTB Amankan Sabu 8,6 Kilogram Selama Empat Bulan, Bumi Gora Jadi Bidikan Para Bandar Narkoba
”DR ini adalah adik kandung dari R yang juga membantu DR mengedarkan sabu,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Rabu (14/5).
Polisi menemukan adanya transaksi sabu yang dilakukan adiknya. ”Kami temukan ada transaksi penjualan sabu dari chat handphone dan transfer rekening miliknya,” kata dia.
Suputra menerangkan, R dan DR ditangkap di rumahnya, Desa Dopang, Gunungsari. Penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. ”Kami mendapatkan informasi rumah R yang juga dihuni adiknya DR sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Asal Desa Kumbang Masbagik
DR, R, dan RK berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Seperti, tiga bendel plastik klip kosong, timbangan sabu, bukti transfer, skop sabu, uang Rp 4,3 juta diduga hasil penjualan, pipa kaca, dan 14 klip sabu.
”Total berat sabu yang kita temukan 5,9 gram,” bebernya.
Baca Juga: Tegas! Bupati Dompu Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Menelusuri jaringan R yang lain.
”Semua masih kami lakukan pemeriksaan untuk proses pengembangan,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, R mengaku mengedarkan sabu di wilayah Gunungsari. Sasarannya berbagai usia.
Baca Juga: Polres Loteng Ungkap 6 Kasus dengan 9 Tersangka Narkoba
“Kalau sekarang pecandu tidak mengenal usia. Itu menjadi sasarannya,” kata dia.
Sampai saat ini, tiga orang yang diamankan tersebut masih ditahan di Mapolresta Mataram.
Mereka terjerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji