Para tersangka adalah mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) Zaini Arony, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha.
Pantauan Lombok Post, para tersangka dibawa jaksa menggunakan mobil tahanan secara terpisah. Mereka masing-masing didampingi penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kejati NTB Kembali Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi LCC
Zaini Arony yang sudah berusia 72 tahun harus dibantu dipapah oleh penasihat hukumnya Hijrat Priyatno. ”Saya tetap menghormati proses hukum ini,” kata Zaini.
Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Kejati NTB.
Saat ini tinggal menyelesaikan berkas dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU). ”Paling tidak sebelum 20 hari kami sudah limpahkan berkas dakwaan ke pengadilan,” kata Mardiono.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi LCC Cabut Gugatan Praperadilan
Pihak JPU juga sudah menambah masa penahanan terhadap tiga terdakwa selama 20 hari ke depan. Isabel Tanihaha dititip penahanannya di Lapas Perempuan Mataram.
Sementara itu, Azril penahanannya dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat (Lobar). Sedangkan, Zaini penahanannya dilakukan di Lapas Praya, Lombok Tengah (Loteng).
”Kita pisah penahanannya karena pertimbangan JPU dalam soal pembuktian nanti,” ungkapnya.
Baca Juga: Penyidik Ungkap Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini di Kasus Korupsi KSO LCC
Mardiono mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima surat penangguhan penahanan dari tersangka maupun penasihat hukum. Jika pun ada permintaan penangguhan penahanan, pasti nantinya akan dipertimbangkan.
”Nanti pasti akan kami laporkan ke pimpinan jika ada permohonan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Penasihat Hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno mengatakan, kliennya menghormati proses hukum. Namun, dia meminta kepada Kejati NTB untuk mempertimbangkan juga kondisi usia dan kesehatan tersangka.
”Pak Zaini kalau dari segi usia sudah masuk 72 tahun. Ditambah lagi ada riwayat sakit,” kata dia.
Pihaknya sudah dua kali meminta penangguhan penahanan menjadi tahanan kota. Dirinya dan beberapa tokoh masyarakat yang bertindak sebagai penjamin.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ketiga Kasus LCC, Zaini Arony Ditahan Kejati NTB
”Tetapi, belum juga ada kabar dari pihak kejaksaan,” ungkapnya.
Hijrat kini sedang menyiapkan bukti lain untuk membantah pembuktian jaksa. Namun, pihaknya masih merahasiakan bukti tersebut.
”Nanti kita tunjukkan saat pembuktian di persidangan,” tegas Hijrat.
Jaksa mengusut kasus tersebut atas dasar perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Pada KSO itu disebutkan aset seluas 7 hektare tersebut sudah diserahkan pengelolaannya ke PT Tripat.
Tetapi, PT Bliss menjadikan lahan tersebut sebagai agunan ke Bank Sinarmas hingga mendapatkan kredit sebesar Rp 478 miliar.
Dana kredit tersebut digunakan PT Bliss untuk membangun gedung LCC. Termasuk juga mengganti pembangunan gedung Dinas Pertanian Lobar yang berdiri di atas lahan yang dikerjasamakan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi LCC, Jaksa Layangkan Panggilan Ketiga untuk Zaini Arony
Dengan aset daerah yang dijadikan sebagai agunan ke Bank Sinarmas memunculkan kerugian keuangan negara. Dari perhitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 38 miliar. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji