Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Berdalih Kebutuhan Ekonomi, Pemulung di Mataram Banting Setir Jadi Pengedar Sabu

nur cahaya • Jumat, 16 Mei 2025 | 09:32 WIB

 

TAK BERKUTIK: Polisi menangkap pengedar sabu berinisial MH di dekat rumahnya, Otak Desa, Ampenan, Mataram, Rabu (15/5). Pria ini pemulung yang banting setir edarkan sabu.
TAK BERKUTIK: Polisi menangkap pengedar sabu berinisial MH di dekat rumahnya, Otak Desa, Ampenan, Mataram, Rabu (15/5). Pria ini pemulung yang banting setir edarkan sabu.
 

LombokPost - Tindakan pemuda berinisial MH, 28 tahun tidak patut ditiru.

Pria yang kesehariannya sebagai pemulung itu nekat banting setir mengedarkan narkoba.

Narkoba yang edarkan sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

”MH bekerja sebagai pemungut barang bekas. Edarkan sabu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Bagus Ngurah Suputra, Kamis (15/5).

MH ini sudah menjadi target operasi polisi. Dia berhasil ditangkap di dekat gang rumahnya, Otak Desa Utara, Dayan Peken, Ampenan, Mataram, Rabu (14/5).

”Saat kami tangkap, pelaku ini berupaya melarikan diri,” jelasnya. 

Baca Juga: Polda NTB Amankan Sabu 8,6 Kilogram Selama Empat Bulan, Bumi Gora Jadi Bidikan Para Bandar Narkoba

Bahkan sempat melawan petugas. Meminta tolong sejumlah keluarganya saat dibekuk polisi. “Hingga keluarganya sempat menghalang-halangi petugas,” bebernya. 

Namun, tindakan tegas yang dilakukan anggota dibantu aparat lingkungan setempat membuat MH berhasil diringkus. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan. ”Penggeledahan badan kami temukan dua poket sabu,” kata dia. 

Polisi melakukan pengembangan ke kamar di rumah MH. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak berwarna hitam. ”Setelah kami timbang beratnya 2,91 gram,” jelasnya. 

Baca Juga: Dua Jaringan Pengedar Sabu Level Desa Dicokok Satresnarkoba Polres Sumbawa

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa bong sabu, pipa kaca, dan skop sabu. Dengan ditemukannya, barang bukti itu MH tidak bisa mengelak.

”Awalnya, MH ini mengaku hanya sebagai pengguna. Tetapi, setelah kami temukan barang bukti, pelaku ini mengaku telah menjual sabu,” kata dia. 

Dari barang bukti yang ditemukan tersebut, polisi mengamankan MH ke Mapolresta Mataram guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih terus lakukan pengembangan,” ucapnya. 

Baca Juga: Dua Cewek MiChat Digerebek Usai Pesta Sabu Bareng Pria Hidung Belang di Hotel

MH mengaku, menjual sabu karena keadaan ekonomi. Sudah berjalan sejak enam bulan lalu. Menurutnya, menjual sabu bisa menambah penghasilannya.

”Kalau mulung dapatnya tidak terlalu banyak. Terpaksa pak,” kata MH. 

Atas perbuatannya, kini MH harus mendekam di dalam penjara dan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Photo
Photo

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#pemulung #Pengedar #Sabu #penggeledahan #Narkoba