Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Walid Lombok Terancam 15 Tahun Penjara, Pimpinan Yayasan Ponpes Dijerat Pasal Berlapis

nur cahaya • Senin, 19 Mei 2025 | 12:12 WIB

 

DITAHAN: Tersangka kasus pencabulan berinisial AF digiring polisi menuju tahanan Mapolresta Mataram, beberapa waktu lalu. 
DITAHAN: Tersangka kasus pencabulan berinisial AF digiring polisi menuju tahanan Mapolresta Mataram, beberapa waktu lalu. 

LombokPost - Penyidik Polresta Mataram telah menetapkan ketua salah satu yayasan Pondok Pesantren di Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) berinisial AF atau Walid Lombok sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Walid Lombok. 

Terungkapnya kasus ini setelah santri terinspirasi film Walid yang sedang tayang waktu itu.

"Itu ada dua peristiwa yang dilakukan pencabulan dan persetubuhan. Kita terapkan dua pasal," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Iptu Eko Ari Prastya, Minggu (18/5). 

Pada kasus tersebut polisi menerapkan pasal 81 ayat (1), (3) dan (5) juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman pidana penjara persetubuhan dan pencabulan tersebut masing-masing paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya. 

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati, Walid Lombok Dijebloskan ke Penjara

Artinya, Unit PPA memaksimalkan kasus tersebut sesuai dengan hasil penyidikan. Kasus ini juga menjadi atensi dari Komnas HAM. "Bukti yang kami kumpulkan sudah cukup," kata dia. 

AF terjerat pasal tersebut atas sejumlah santri dan mantan santri yang menjadi korban. Sebanyak empat santri disetubuhi dan lima dicabuli. "Korbannya sudah ada lima yang kita periksa," kata dia. 

Dari keterangan saksi itu menguatkan hasil penyidikan. Saat ini, penyidik masih menguatkan bukti yang sudah dikumpulkan. "Kita masih melakukan penguatan dari penguatan keterangan saksi ahli," ujarnya.

Baca Juga: Pemprov NTB Perkuat Perlindungan Korban Kasus Walid Lombok

Diketahui, modus yang digunakan ketua yayasan Ponpes tersebut mirip seperti alur cerita film Bidaah yang sempat viral. Film asal Malaysia itulah yang mengunggah para korban untuk melapor.  

Peristiwa itu terjadi sejak tahun 2015 lalu. Sehingga, kebanyakan yang melapor itu merupakan para alumni. 

Mereka tidak berani melapor saat masih berstatus sebagai santri dikarenakan takut dipecat.

Sementara itu, tersangka AF mengaku, motivasinya melecehkan dan menyetubuhi sejumlah santriwati untuk mendoakan. (arl/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Persetubuhan #WALID #penjara #Lombok #santri