LombokPost - Tim Berantas dan Intelijen Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB menangkap penyelundup ganja lewat jasa pengiriman barang, Minggu (18/5).
Pemesan ganja berinisial AS, 31 tahun berhasil diringkus dan telah diamankan.
Sebelumnya didapatkan informasi adanya paket berisi ganja yang langsung ditindaklanjuti BNN NTB.
"Kami tangkap pelaku setelah menerima paket berisi ganja," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN NTB Kombes Pol I Gede Suyasa, Senin (19/5).
Penangkapan berawal dari koordinasi BNN NTB dengan pihak jasa pengiriman barang. Juga melibatkan personel Polda NTB.
"Pengungkapan ini berkat koordinasi yang kuat dengan instansi terkait," ucapnya.
Informasinya ada pengiriman paket berisi ganja dari pihak perusahaan. Tim langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah dibuka ternyata benar berisi ganja," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bakar Ganja 380 Gram Pesanan Mahasiswa di Mataram
Tim di lapangan menunggu paket ganja tersebut selama dua hari. Namun, tidak juga diambil pemesannya.
"Alamat yang dituju di paket tersebut palsu. Namun, tertera nomor handphone-nya," kata dia.
Nomor handphone tersebut sudah dikantongi pihak jasa pengiriman barang.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan pemesannya.
"Ternyata alamat pemesannya berada di Masbagik, Lombok Timur (Lotim)," tuturnya.
BNN pun mengatur strategi penangkapan. Salah satu petugas menyamar sebagai pengantar paket.
"Kami terapkan sistem Controlled Delivery," bebernya.
Baca Juga: BNN NTB Tangkap Pemesan Narkoba Secara Online, Ganja Seberat 42,46 Gram Jadi Barang Bukti
AS bersama kurir janjian bertemu di wilayah Lotim.
Tempat pengantarannya langsung di rumah pemesan.
"Setelah sampai dan menemukan pemesannya langsung kita ringkus," ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, AS memesan ganja itu dari Medan.
Dia sudah beberapa kali memesan ganja.
"Lebih dari sekali sudah memesan," kata dia.
Pengakuan AS menjual ganja tersebut ke sejumlah temannya.
Pria asal Masbagik Utara tersebut menjual ganja tidak dalam poketan kecil.
"Tetapi, dalam poketan besar," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Desa Langko Lingsar
Setelah ditimbang, berat bruto ganja tersebut mencapai 1,39 kilogram.
"Lebih dari sekilo beratnya. Setiap pemesanan, selalu memesan dalam jumlah yang sama," kata dia.
Saat ini, tim BNNP NTB masih mengembangkan kasus tersebut. Berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut) untuk lakukan pengembangan.
"Kita buru tempat AS memesan," tegasnya.
Dari perbuatannya, AS dijerat pasal 111 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida