Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

6 Tersangka Pelaku Pornografi Anak di Facebook Diamankan Polisi, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara!

Kimda Farida • Kamis, 22 Mei 2025 | 10:09 WIB

 

Enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak dan inses melalui dua grup Facebook dibekuk polisi pada 19 Mei 2025 lalu. (internet)
Enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak dan inses melalui dua grup Facebook dibekuk polisi pada 19 Mei 2025 lalu. (internet)

LombokPost-- Kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak dan inses melalui dua grup Facebook,  “Fantasi Sedarah”  dan  “Suka Duka” .

Penangkapan dilakukan pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat, dengan tersangka utama  MR  (akun Nanda Chrysia) sebagai admin sekaligus pembuat grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024.

Fakta Mengejutkan di Balik Grup “Fantasi Sedarah”

Grup yang digerebek polisi ini memiliki lebih dari  32.000 anggota  sebelum akhirnya dihapus oleh Meta.

MR diduga menjadi otak utama yang mengelola distribusi konten terlarang, termasuk menjual paket pornografi anak dengan tarif:

Polisi menyita 402 foto dan 7 video pornografi dari perangkat MR.

Motifnya disebut demi “kepuasan pribadi” berbagi konten sesama anggota.

Daftar Tersangka dan Peran Mengerikan Mereka

  1. Tn (Nanda Chrysia)

    • Admin utama “Fantasi Sedarah” yang mengontrol transaksi jual-beli konten.

  2. DK (Alesa Bafon/Ranta Talisya)

    • Anggota aktif yang ikut menjual konten pornografi anak.

  3. MS (Masbro)

    • Membuat video asusila dengan korban:  adik ipar (21 tahun)  dan  dua keponakan (8 dan 12 tahun)  di Jawa Tengah.

  4. MJ (Lukas)

    • Merekam aksi cabul terhadap  tetangga perempuan berusia 7 tahun  sebanyak 3 kali.

  5. MA (Rajawali)

    • menyimpan 66 foto dan 2 video pornografi anak di ponsel.

  6. KA (Temon Temon)

    • Anggota grup “Suka Duka” yang mengunggah ulang konten terlarang.

Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara dan Denda R p6 Miliar

Keenam tersangka dijerat  Pasal 81 UU Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara  dan denda hingga  Rp 6 miliar.

Wajah enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak dan inses melalui dua grup Facebook yang dibekuk polisi pada 19 Mei 2025 lalu.
Wajah enam tersangka kasus penyebaran konten pornografi anak dan inses melalui dua grup Facebook yang dibekuk polisi pada 19 Mei 2025 lalu.

Polisi masih mendalami jaringan lainnya untuk mengungkap lebih banyak korban.

Masyarakat diimbau melaporkan konten serupa agar dapat ditindak tegas oleh aparat.

Masyarakat Diimbau Waspada!

Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya grup tertutup di media sosial.

Meta telah memblokir kedua grup, namun polisi mencurigai masih ada pelaku lain yang melakukan kerusuhan.

Laporkan aktivitas mencurigakan ke hotline polisi 110 atau unit kejahatan cyber terdekat! (ksj)

Editor : Kimda Farida
#tersangka pornografi anak #hukuman 15 tahun penjara #grup Facebook terlarang #grup facebook fantasi sedarah