LombokPost--Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ, 35 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan lima korban dan saksi kami tetapkan oknum dosen tersebut sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati.
Penetapan tersangka itu juga diperkuat dengan sejumlah alat bukti yang sudah disita.
"Barang bukti itu merupakan pemberian oknum dosen kepada korban," kata dia.
Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu menguatkan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Atas penetapan tersangka itu, kami juga langsung melakukan penahanan," jelasnya.
Penahanan dititipkan pada Rutan Dittahti Polda NTB.
Sembari dilakukan penahanan, penyidik juga masih memeriksa tersangka.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menyempurnakan berkas penyidikan," kata dia.
Berdasarkan laporan yang diterima para korban, kejadian pelecehan seksual mulai ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Oknum dosen itu beraksi di asrama putri saat malam hari.
"Sebagian besar korban merupakan mahasiswa Bidikmisi.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pendekatan psikologis.
Memanipulasi dengan meminta para korban menganggapnya sebagai ayah.
"Tak ada yang sampai disetubuhi," tandasnya. (arl)
Editor : Kimda Farida