LombokPost--Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial WJ, 35 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
Penyidik Polda NTB mengungkap, aksi predator tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan korban mayoritas penerima beasiswa Bidikmisi.
Lima Korban Beri Kesaksian, Bukti Fisik Diamankan
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan keterangan lima korban dan saksi, serta sejumlah barang bukti yang disita.
"Barang bukti tersebut merupakan pemberian tersangka kepada korban. Kami juga telah melakukan olah TKP untuk memperkuat dugaan," tegas Pujawati.
Modus Manipulasi Psikologis: "Anggap Saya Ayah"
Pelaku diduga melakukan pendekatan psikologis dengan memanipulasi korban.
"Modusnya, ia menyuruh korban menganggapnya sebagai ayah. Tidak ada hubungan seksual," jelas Pujawati.
Aksi WJ kerap terjadi di asrama putri pada malam hari.
Polisi menduga ada korban lain yang belum berani melapor.
Tersangka Ditahan di Rutan Polda NTB
Setelah penetapan tersangka, WJ langsung ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB.
Penyidik masih memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas.
"Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk penyempurnaan berkas," tambah Pujawati.
Masyarakat Diminta Waspada dan Berani Laporkan
Kasus ini menimbulkan kecaman publik, terutama di kalangan kampus.
Polda NTB mengimbau korban atau saksi lain untuk segera melapor guna mengungkap kebenaran seutuhnya. ****
Editor : Kimda Farida