Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pelarian Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat PUPR NTB Berakhir, Ditangkap saat Bersembunyi di NTT

nur cahaya • Senin, 26 Mei 2025 | 10:05 WIB

 

PENANGKAPAN: Calon tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas PUPR NTB Efendi ditangkap di NTT, Sabtu malam (24/5). 
PENANGKAPAN: Calon tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat pada Dinas PUPR NTB Efendi ditangkap di NTT, Sabtu malam (24/5). 

LombokPost-Calon tersangka korupsi pengadaan alat berat Efendy berhasil ditangkap. Pelaku ini ditangkap saat bersembunyi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihaknya melakukan koordinasi juga dengan Polda NTT.

Sehingga penangkapan berhasil dilakukan di NTT.

Baca Juga: Polisi Terbitkan Panggilan Paksa terhadap Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB

”Penangkapan itu kami lakukan setelah berkoordinasi dengan Polda NTT,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Minggu (25/5).

Saat ini, calon tersangka itu masih dalam perjalanan menuju ke Polresta Mataram.

Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk segera menetapkan Efendy sebagai tersangka.

Baca Juga: Polresta Mataram Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 4,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

“Senin (26/5) ini, kami langsung gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka,” kata dia. 

Efendy bertindak sebagai kontraktor. Dia menyewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Wilayah Pulau Lombok pada Dinas PUPR NTB.

“Namun, alat berat itu dijual dan tidak pernah menyetorkan uang sewa,” bebernya. 

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat, Mantan Kadis PUPR NTB Ridwan Syah: Bukan di Era Saya

Alat berat milik pemerintah tersebut disewa dari tahun 2021-2024, era Kepala Balai Jalannya dijabat Ali Fikri. Tetapi, hanya beberapa alat berat yang berhasil ditemukan. ”Itu juga sudah kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Dari penyidikan, polisi sudah menemukan unsur tindak pidana yang dilakukan Efendy.

Termasuk juga sudah mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor.

“Kalau perhitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan NTB kerugian keuangan negara Rp 4,4 miliar lebih,” kata dia.  

Baca Juga: Penyidikan Kasus Sewa Alat Berat, Polisi Panggil Mantan Kepala Dinas PUPR NTB

Regi mengatakan, Efendy terpaksa ditangkap dikarenakan sudah tiga kali dilakukan pemanggilan secara patut.

Namun dia tidak pernah menghadiri pemeriksaan.

”Kontraktor ini tidak kooperatif. Sehingga kami lakukan penangkapan. Mengantisipasi melarikan diri ke tempat lain lagi,” ungkapnya. 

Photo
Photo

Untuk mempercepat berkasnya, pekan ini penyidik bakal melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi. Seperti, dari pihak Balai Jalan Pulau Lombok dan saksi lainnya.

”Tentunya kami segerakan pemberkasannya,” kata Regi. 

Diketahui, ada sejumlah alat berat yang tercatat milik dari Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB.

Baca Juga: Kasus Korupsi di PUPR NTB, Polisi Amankan Alat Berat yang Ditemukan di Lotim

Seperti dump truk, eksavator, dan molen atau pengaduk semen. Namun, alat tersebut belum ditemukan. 

Diduga alat berat tersebut dijual dan sempat disewakan ke Efendy selaku kontraktor. Penyidik hanya menemukan eksavator dan itupun dalam kondisi yang sudah rusak. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Korupsi #ntt #NTB #Dinas PUPR #alat berat