LombokPost - Calon tersangka korupsi penyewaan alat berat Efendi menjalani pemeriksaan, Senin (26/5).
Polisi belum melakukan penahanan terhadap kontraktor tersebut, meskipun polisi sudah berupaya menghadirkan Efendi.
Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh pihak Satreskrim Polresta Mataram.
"Kami baru lakukan pemeriksaan. Sampai magrib saja belum selesai pemeriksaannya," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Menurut Regi, status Efendi masih sebagai saksi. Bukan tersangka. "Kami kan belum gelar perkara kasus ini," kata dia.
Upaya kepolisian melakukan pemanggilan secara paksa, karena sudah tiga kali dipanggil secara patut tidak pernah hadir.
Baca Juga: Polisi Terbitkan Panggilan Paksa terhadap Calon Tersangka Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR NTB
"Jadi dengan adanya kesaksian Efendi ini bisa menuntaskan pemberkasan kasus ini," jelasnya.
Regi mengatakan, Efendi sudah diperiksa langsung oleh penyidik dan pihak dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Pagi (kemarin) diperiksa BPKP. Siangnya diperiksa penyidik," bebernya.
Tujuan pemeriksaan dari BPKP itu untuk melengkapi proses perhitungan kerugian keuangan negara. Sebab, sampai saat ini belum diterima hasil perhitungan dari BPKP.
"Kalau potensinya kan sudah disebutkan sebelumnya yaitu Rp 4,4 miliar lebih. Tetapi itu baru potensi. Harus diperkuat lagi," kata dia.
Tim dari BPKP sudah memberitahukan hasil perhitungan dalam waktu dekat akan diberikan.
"Cepatnya kami akan diberikan hasilnya (perhitungan) saya belum tahu. Tanggal dan harinya tidak disebutkan. Bahasanya akan diberikan secepatnya," ungkapnya.
Diketahui, pada kasus tersebut ada sejumlah alat yang pernah tercatat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB. Seperti dump truk, eksavator, dan molen atau pengaduk semen.
Diduga barang tersebut dijual dan sempat disewakan ke Efendi selaku kontraktor.
Penyidik hanya menemukan eksavator dan itupun dalam kondisi yang sudah rusak.
Dari penggelapan barang milik pemerintah tersebut, memunculkan potensi tindak pidana korupsi.
Sehingga diusut Unit Tipikor Polresta Mataram. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji