LombokPost --Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memutus perkara mengungkap terdakwa seksual I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung, Selasa (27/5).
Agus Buntung terbukti melakukan tindak pidana berpikir seksual berdasarkan. Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan penjahat (Agus Buntung) terbukti bersalah. Menjatuhkan kejahatan kepada penjahat selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati membacakan hukuman.
Selain itu, Agus Buntung dikenakan membayar denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Agus Buntung Mengeluh Tak Disiapkan Tahanan Pendamping di Lapas Lombok Barat
Apabila tidak diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Agus Buntung terbukti melanggar pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pada pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dia atau dengan orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
“Unsur dalam pasal tersebut sudah terbukti sesuai dengan pembuktian di wilayah tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: KDD NTB Sebut Tuntutan 12 Tahun Agus Buntung Sudah Sesuai Fakta Persidangan
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Agus Buntung dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sehubungan dengan putusan tersebut, Penasihat Hukum Agus Buntung Michael Anshory menghormati putusan tersebut.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang masih menjadi keberatan. “Ada beberapa yang dapat meringankan Agus agar tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim,” kata Michael.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual, Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Untuk pengambilan pertimbangan majelis hakim PN Mataram, mengurungkan niatnya untuk melakukan upaya hukum.
"Kami rencana akan melakukan banding," tandasnya. (arl)
Editor : Kimda Farida