Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mangkir, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Aidy Furqon di Sidang Kasus Fee Proyek DAK Dinas Dikbud NTB 2024

nur cahaya • Rabu, 28 Mei 2025 | 10:11 WIB

 

BERIKAN KESAKSIAN: Salah satu saksi Saparwadi keluar dari ruang sidang usai memberikan kesaksian terhadap kasus fee proyek Dikbud NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (27/5).
BERIKAN KESAKSIAN: Salah satu saksi Saparwadi keluar dari ruang sidang usai memberikan kesaksian terhadap kasus fee proyek Dikbud NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (27/5).

LombokPost - Terdakwa Ahmad Muslim kembali menjalani persidangan, Selasa (27/5).

Agendanya pemeriksaan saksi mantan Kadis Dikbud NTB Aidy Furqon, Kepala Sekolah SMKN 3 Mataram Zulman Haris, dan Fasilitator proyek Saparwadi.

Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Glorious Anggundoro mempertanyakan tiga saksi yang dihadirkan jaksa.

”JPU dipersilakan menghadirkan saksi,” tanya Glorious.

Tim JPU Mila Melinda menjawab hanya satu saksi yang tidak hadir.

”Aidy Furqan berhalangan hadir karena ada tugas dinas ke wilayah Sumbawa,” jawab Mila di hadapan majelis hakim.

Mendengar jawaban tersebut, Glorious meminta JPU untuk tetap menghadirkan saksi Aidy Furqon.

Sebab, jabatannya sebagai kepala dinas dapat memberikan kesaksian yang signifikan atas perkara tersebut.

”Harus dipanggil lagi ya,” perintah Glorious.

JPU Mila bakal mengagendakan ulang pemanggilan terhadap mantan Kadis Dikbud NTB tersebut. Pada sidang pekan depan, pihaknya memastikan menghadirkan Aidy Furqon.

”Kami panggil lagi dan kita agendakan hadir pada sidang berikutnya,” kata Mila.

Diketahui, pada kasus tersebut, Ahmad Muslim dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Kabid SMK Dinas Dikbud NTB ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima fee proyek DAK, 11 Desember 2024 lalu.

Total uang yang diterima Rp 50 juta dari PT Utama Putramas Mandiri.

Diduga uang tersebut merupakan uang titipan dari pelaksanaan proyek DAK dengan total anggaran Rp 1,3 miliar.

Proyek itu untuk pembangunan sejumlah ruang kelas, WC, dan ruang laboratorium di SMKN 3 Mataram.

Photo
Photo

Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Miftahurrahman juga meminta majelis hakim untuk tetap menghadirkan saksi Aidy Furqon di persidangan.

Kesaksiannya cukup memberikan fakta terhadap perjalanan pelaksanaan proyek.

”Harus hadir sih. Biar kita buka seterang-terangnya kasus ini,” kata Miftah. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#DAK #saksi #Proyek #hakim #Perkara