LombokPost – Langkah tegas Polda NTB memecat dua anggotanya karena pelanggaran etik mendapat apresiasi dari akademisi Universitas Mataram (Unram).
Diketahui, Polda NTB menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol IMYPU dan Ipda AC, yang dinilai telah mencoreng kehormatan institusi.
Pakar hukum Unram Prof. Dr. HM Galang Asmara, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan tegas Polda NTB ini mencerminkan komitmen nyata terhadap penegakan disiplin dan etika profesi Polri.
“Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa Polda NTB serius menjaga integritas dan kehormatan kepolisian. Sanksi seperti PTDH harus dijalankan secara transparan dan adil,” tegas Prof. Galang, Rabu (28/5).
Ia menekankan pentingnya penerapan aturan seperti Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut menegaskan keberpihakan pada prinsip negara hukum dan integritas kelembagaan.
Selain sanksi etik, Polda NTB juga melanjutkan proses penyelidikan pidana terhadap kedua anggota yang diberhentikan. Ini dinilai sebagai bukti bahwa aspek keadilan dan akuntabilitas tetap dijunjung tinggi, meski sanksi etik telah dijatuhkan lebih dulu.
“Ini langkah yang menunjukkan semangat reformasi Polri, bahwa penegakan etik tidak berhenti pada pemecatan saja, tapi juga menyentuh proses pidana. Ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” imbuhnya.
Prof. Galang juga menilai, ketegasan Polda NTB ini sejalan dengan visi besar Polri PRESISI yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, keberanian dalam menindak pelanggaran internal harus menjadi budaya di semua tingkatan.
“Langkah Polda NTB ini bisa menjadi contoh nasional. Penegakan etika yang tegas akan memperkuat citra Polri sebagai institusi profesional yang layak dipercaya,” pungkasnya. (*)
Editor : Marthadi