Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gelapkan Uang Sewa Mobil Rp 140 Juta, Pria Asal Ampenan Ditangkap Polisi

nur cahaya • Rabu, 4 Juni 2025 | 08:35 WIB

 

DITANGKAP: Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta menginterogasi tersangka kasus penggelapan dalam perusahaan di Mapolsek setempat, Selasa (3/6). 
DITANGKAP: Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta menginterogasi tersangka kasus penggelapan dalam perusahaan di Mapolsek setempat, Selasa (3/6). 

LombokPost - Seorang sopir penyewaan mobil dan perjalanan wisata berinisial S, 30 tahun harus mendekam di dalam penjara.

Pria asal Ampenan itu menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Bajang Lombok Bagus.

Penangkapan terhadap S berawal dari laporan pemilik perusahaan I Ketut Parwata.

Baca Juga: Lakukan Penggelapan Karena Terlilit Hutang, Fotografer Gadungan Jual Kamera Teman  

"Kami tangkap pelaku di lokasi tempatnya bekerja," kata Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta, Selasa (3/6). 

Laporan tersebut tidak diketahui pelaku. "Sehingga korban tetap membiarkan pelaku bekerja," kata dia. 

Dari laporan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti. Seperti bukti kuitansi, transfer uang, dan berkas pengangkatan sebagai pegawai.

Baca Juga: Sembunyi di Ampenan, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Dibui

"Dari barang bukti dan keterangan saksi kami tetapkan S sebagai tersangka," jelasnya.

Ketika pelaku sedang bekerja, polisi langsung menangkapnya. Kepada polisi, pelaku S sudah mengakui perbuatannya.

"Sejumlah pengguna jasa sudah menyetorkan pembayaran tetapi tidak disetorkan ke perusahaan," bebernya. 

Baca Juga: Kejari Bima Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah BRI Bolo

Uang sejumlah Rp 140 juta digunakan untuk keperluan pribadinya. "Total ada sebanyak 140 juta yang digunakan dari periode Januari hingga Mei," jelasnya. 

Dari perbuatannya, S kini mendekam di dalam bui.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Dia dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#uang #perusahaan #menggelapkan #pelaku #sopir