Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rekanan Proyek Pengadaan Kapal Dishub Bima Divonis 1 Tahun Penjara

M Islamuddin • Rabu, 4 Juni 2025 | 19:56 WIB

Terdakwa Saenal Abidin (kanan) berfoto bersama Penasihat Hukum Abdul Hanan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/6).
Terdakwa Saenal Abidin (kanan) berfoto bersama Penasihat Hukum Abdul Hanan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (4/6).


LombokPost - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa perkara korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Bima tahun 2021, Rabu (4/6).

Terdakwa Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap empat terdakwa lain, yakni Abubakar selaku PPK I; Amirullah selaku PPK II; Syaiful Arif selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas CV Malindo; dan H Mahmud selaku kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri.

Baca Juga: Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Empat Kapal Kayu Seret Nama Eks Kadis Dishub Bima,

"Terdakwa Saenal Abidin terbukti pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan divonis 1 tahun penjara," kata Abdul Hanan, Penasihat Hukum Saenal Abidin dihubungi Lombok Post.

Dalam putusan hakim, kliennya hanya menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta dan tidak dibebankan membayar uang pengganti. 

"Dalam putusan hakim tidak ada kerugian negara, sehingga tidak dihukum membayar pidana denda. Karena kerugian negara sudah dikembalikan saat temuan BPK 2021 lalu," ujarnya.

Hanan lebih khusus menyoroti soal kerugian keuangan negara dalam dakwaan maupun tuntutan JPU. JPU dinilai sengaja tidak menceritakan mengenai pembayaran dan penyetoran ke kas daerah atas tindak lanjut dari temuan BPK NTB terhadap pengadaan kapal Rp 273.269.212.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Dana BOS Rp 240 Juta, Mantan Kepala SMAN 1 Woha Bima Dituntut 2 Tahun Penjara

"JPU juga dinilai tidak konsisten dan tidak yakin dengan surat dakwaannya sendiri. Itu terbukti dengan perubahan kerugian keuangan negara dari Rp 777.398.087 menjadi Rp 416.414.709," terangnya. 

Diketahui, vonis hakim terhadap lima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa masing-masing dituntut 6 tahun penjara.

Para terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. ***

Editor : Jelo Sangaji
#Dishub Bima #Vonis #korupsi pengadaan kapal #Bima