Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Korupsi LCC, Jaksa Sebut Mantan Bupati Lobar Zaini Arony Setujui Aset Pemda Diagunkan ke Bank Sinarmas

Lombok Post Online • Rabu, 11 Juni 2025 | 09:45 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

 

LombokPost - Tiga terdakwa korupsi kerja sama pengelolaan barang milik daerah untuk pembangunan Lombok City Center (LCC) Zaini Arony, Isabel Tanihaha, dan Lalu Azril Sopandi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/6).

Agendanya pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam surat dakwaan itu, JPU membeberkan proses munculnya perjanjian pembangunan mall LCC yang dikerjasamakan antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga berdiri bangunan Mall LCC di Desa Gerimak, Narmada, Lombok Barat (Lobar).

"Awalnya, PT Azril Sopandi sebagai Direktur PT Tripat diminta datang oleh terdakwa Zaini Arony sebagai Bupati Lombok Barat ke kantornya pada sekitar Juni 2013," kata JPU Ema Muliawati membacakan dakwaan.

Saat tiba di ruangan bupati, Azril sudah melihat ada tamu dari Bliss Group. Seperti, Isabel Tanihaha (Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera), Martin Tanihaha, dan Isac Tanihaha.

"Pengakuan dari Azril, pihak dari Bliss Group sudah mensurvey lahan yang berada di Desa Gerimak, Narmada itu untuk berinvestasi," jelasnya.

Rencananya, akan dibangun mall, tempat wisata, water park, rumah sakit, dan perumahan di atas lahan seluas 8,4 hektare tersebut.

Untuk melanjutkan tindakan itu, terdakwa Azril diminta untuk menindaklanjuti proses kerja sama.

"Hasil dari pertemuan itu, PT Bliss bersurat ke PT Tripat, yang pada pokoknya berisi PT Bliss berminat untuk mengembangkan lahan milik Pemkab Lobar itu," tutur Ema membacakan isi dakwaan.

Baca Juga: Kejati NTB Kembali Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi LCC

PT Tripat pun menyambut baik surat tersebut. Mereka membalas surat dari PT Bliss atas ketertarikannya berinvestasi.

"Surat dari PT Bliss pun dilaporkan ke bupati Zaini sekitar tanggal 9 Juli 2013," ungkapnya.

Tindaklanjutnya, bupati dua periode (2009-2014 dan 2014-2019) menggelar rapat. Dia meminta kepada PT Tripat untuk menyusun langkah persiapan melakukan perjanjian kerja sama. "Pada tanggal 16 Agustus PT Tripat mengajukan permohonan persetujuan ke bupati. Selanjutnya permohonan itu disetujui," bebernya.

Surat persetujuan itu selanjutnya disampaikan ke Direktur PT Bliss Isabel Tanihaha. Perihal kemitraan kerja sama operasional aset Pemda yang dikerjasamakan dengan PT Bliss. "Selanjutnya disusun kerangka kerja sama pada 28 Oktober," jelasnya.

SIDANG PERDANA: Terdakwa Zaini Arony berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/6).
SIDANG PERDANA: Terdakwa Zaini Arony berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/6).

Sebelum kontrak kerja sama aset tersebut ditandatangani, aset (tempat berdirinya bangunan Mall LCC) dialihkan ke PT Tripat. Jenisnya, Hak Guna Bangunan (HGB). "Setelah pengalihan aset dilakukan, dilanjutkan dengan penandatanganan KSO di Hotel Sentosa, Senggigi pada tanggal 8 November," bebernya.

Pada KSO tersebut disebutkan, pihak PT Bliss berkewajiban untuk menyelesaikan pembangunan Mall LCC selama 24 bulan, terhitung semenjak penandatanganan kerja sama dan setelah izin-izin selesai. Begitu juga dengan pembangunan rumah sakit harus diselesaikan selama 24 bulan semenjak penandatanganan kerja sama.

Selain itu, aset tersebut diberikan kepada PT Bliss untuk diagunkan sebagai modal untuk membangun Mall LCC. Tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. "Namun, tetap ditandatangani Bupati Lobar," bebernya. 

Atas persetujuan itu, sekitar awal tahun 2014 Direktur PT Tripat Lalu Azril menyerahkan sertifikat lahan Pemda tersebut ke PT Bliss. Selanjutnya PT Bliss mengagunkan sertifikat ke Bank Sinarmas. "Dari jaminan itu, PT Bliss mendapatkan pinjaman Rp 263 miliar," jelasnya.

Pencairan kredit itu bisa dilakukan atas dasar persetujuan pemberian kuasa hak tanggungan yang ditandatangani Bupati Lobar Zaini Arony kepada Direktur PT Tripat. "Sesuai akta Nomor 32 tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014 yang dibuat dihadapan notaris Dahlia, SH," terangnya.

Dengan modal tersebut, PT Bliss akhirnya membangung gedung mall LCC dan selesai dikerjakan sekitar Desember 2015. "Mulai beroperasi pada awal tahun 2016 sampai akhir 2017 yang sampai pada akhirnya tutup," jelasnya.

Ditutupnya LCC berpengaruh terhadap pengembalian kredit PT Bliss ke Bank Sinarmas. Kredit macet berdampak pada potensi lahan milik Pemda tersebut dieksekusi pihak bank. "Sampai saat ini, PT Bliss harus membayarkan kredit Rp 531 miliar lebih," jelasnya.

Rinciannya, harus membayar utang pokok Rp 260 miliar. Tunggakan bunga Rp 169,5 miliar, ditambah denda Rp 101 miliar lebih.

Dengan tindakan itu, para terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan. "Tindakan bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman," jelas Ema.

Meskipun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, jaksa melihat kerugian keuangan negara berdasarkan dari perjanjian kerjasama yang dijalankan. Pertama, dari bagian persentase yang harus didapatkan Pemkab Lobar sebesar 0,65 persen dari pengelolaan mall dan hotel LCC. Jika dikalkulasikan Pemkab Lobar menerima 1,3 miliar lebih.

PEMBACAAN DAKWAAN: Terdakwa Isabel Tanihaha saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/6).
PEMBACAAN DAKWAAN: Terdakwa Isabel Tanihaha saat mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (10/6).

Selanjutnya, hilangnya hak penguasaan fisik atas aset Pemda Lobar dan kini bakal dilelang Bank Sinarmas sebesar Rp 38 miliar. Sehingga total kerugian keuangan negara Rp 39,3 miliar.

Terpisah, Penasihat Hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Kita akan lakukan bantahan terhadap dakwaan itu," kata Ijrat usai sidang.

Menurutnya, dakwaan jaksa menguraikan peristiwa hukumnya tidak berurutan. Ada beberapa juga rangkaian peristiwa hukumnya yang tidak dijelaskan. "Semua akan kita masukkan ke dalam memori eksepsi," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#Kerja Sama #Pembangunan #Lahan #Korupsi #lcc