LombokPost - Berkas korupsi pengadaan masker untuk Covid-19 masih disempurnakan.
Untuk melengkapinya, penyidik Satreskrim Polresta Mataram turun ke Sumbawa guna memeriksa sejumlah saksi.
Total ada 95 saksi yang sudah diperiksa.
"Ya, tujuan ke sumbawa itu untuk periksa saksi," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili.
Sementara untuk melengkapi berkas, penyidik harus memeriksa sebanyak 125 orang saksi. "Kalau di sana (Sumbawa) itu untuk melengkapi pemeriksaan saksi yang belum diperiksa," kata dia.
Pada kasus tersebut, Polresta Mataram sudah menetapkan enam tersangka. Diantaranya, mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma; beserta pejabat Pemprov NTB seperti Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany.
Saat ditanyakan mengenai pemanggilan tersangka, Regi belum bisa memastikan.
Sebab, harus menunggu pemeriksaan saksi selesai dulu.
"Nanti tunggu selesai pemeriksaan saksi dulu," ujarnya.
Dari serangkaian penyidikan, polisi sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB kerugian negara Rp 1,58 miliar.
Pada kasus tersebut, penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menerapkan itu berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
Dalam kasus tersebut muncul ada dugaan mark up harga. Misalnya, Rencana Anggaran Biaya per maser dihargai Rp 15 ribu. Tetapi, diserahkan ke pihak kedua yang membuat masker hanya Rp 10 ribu. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji