Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang Kasus OTT Pungli Proyek DAK 2024, Aidy Furqon Ngaku Tak Tahu Ada Uang Fee Proyek

Lombok Post Online • Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:06 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost  - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqon akhirnya hadir di konferensi kasus biaya proyek Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan pelepasan Ahmad Muslim, Jumat (13/6).

Aidy hadir setelah dua kali absen di konferensi.

Pada konferensi itu, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Maya menambahkan mengenai proses administrasi pencairan proyek. Ira mengorek mengenai pencairan termin kedua proyek tersebut.

Baca Juga: Mangkir, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Aidy Furqon di Sidang Kasus Fee Proyek DAK Dinas Dikbud NTB 2024

“Kalau pencairan dana itu setelah ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terangnya. 

Namun sebelum penandatanganan, pastikan prosedurnya sudah terpenuhi atau tidak.

“Jadi harus ada paraf dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tegasnya. 

Baca Juga: Lengser dari Jabatan Kadisdikbud NTB, Kenapa Aidy Furqan Tetap Pimpin Rapat Kerja Kasek?

Aidy ditanya mengenai aliran uang yang diberikan rekanan berinisial HM Rp 50 juta. Uang tersebut tidak diketahuinya sama sekali.

"Saya tidak tahu ada pengajuan uang. Kapan pengirim menerima uang, saya juga tidak mengetahui," kata dia. 

Dia mengakui, sebelum terjadi OTT sempat bertemu beberapa kali dengan penipu. Namun, tidak pernah membahas mengenai adanya biaya proyek.

Baca Juga: PPK Proyek DAK Dilaporkan ke Kejati, Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Ngaku Pusing

"Kalau saya ruangannya di atas. Terdakwa ruangannya di bawah," bebernya.

Diketahui, Ahmad Muslim terjaring OTT Rabu,11 Desember 2024 lalu. Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB itu tertangkap di ruang kerjanya. 

Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti uang Rp 50 juta yang ditemukan dalam amplop berisi nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.

BERI KESAKSIAN: Mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon berjalan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat (13/6).
BERI KESAKSIAN: Mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon berjalan usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Jumat (13/6).

Dia meminta biaya dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 - 10 persen pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#terdakwa #Proyek #NTB #Dikbud #OTT