LombokPost - Kredit PT GNE di salah satu bank daerah milik Pemprov NTB masih diusut Kejati NTB.
Terungkap, perusahaan plat merah itu menjadikan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai agunan.
Ini bisa dilakukan karena aset tersebut sudah atas nama perusahaannya yang jadi jaminan bank.
Baca Juga: Kejati NTB Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Macet PT GNE Rp 14 Miliar
"Ya, itu aset kita (berupa lahan) yang sudah atas nama perusahaan dijadikan sebagai jaminan," kata Manajer Humas dan Media PT GNE Jaelani AP, kemarin (15/6).
Menurutnya, aset itu bisa dijaminkan karena sudah masuk dalam penyertaan modal Pemprov NTB ke PT GNE.
Sehingga aset tersebut tercatat aset dan kekayaan PT GNE.
Baca Juga: Adanya Penggeledahan PT GNE dan Biro Ekonomi Setda Provinsi NTB, Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD
"Itu juga sudah dihapus dari aset Pemda," kata dia.
Total kredit yang didapatkan PT GNE sebesar Rp 14 miliar. Jumlah kredit itu dijadikan sebagai modal untuk menjalankan bisnis di perusahaan tersebut.
"Ya, itu sudah digunakan sebagai modal bisnis," bebernya.
Baca Juga: PT GNE dan Biro Ekonomi Pemprov NTB Digeledah, Tabir Tersangka Mulai Terungkap?
Dia menekankan, kredit tersebut masih berjalan. Meskipun, dalam beberapa bulan terakhir pihak perusahaan sempat tidak mampu membayar angsuran.
"Kami sudah meminta restrukturisasi kredit ke pihak bank. Itu sudah disetujui pihak bank," ungkapnya.
Artinya, tidak ada kata kredit macet. Sebab, masih berjalan penyetorannya. "Pembayaran kreditnya masih berproses," jelasnya.
Jaelani mengakui persoalan kredit tersebut masih diselidiki Kejati NTB. Terkait dengan pemanggilan terhadap dirinya belum dilakukan jaksa. "Belum ada surat panggilan. Saya belum diperiksa," akunya.
Baca Juga: Kejati NTB Sita Empat Boks Dokumen dari Penggeledahan Kantor PT GNE dan Biro Ekonomi
Kalau pun nanti ada dari pihak PT GNE yang dipanggil, mereka akan siap memberikan keterangan. "Kami tetap akan kooperatif," tegasnya.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan, jaksa mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dugaannya mengenai adanya dugaan kredit macet di salah satu bank milik pemerintah daerah. "Kasus itu masih lidik," kata Efrien.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai perkembangan kasus. "Ini masih lidik (penyelidikan). Belum tahu saya perkembangannya sekarang," kata dia.
Dalam proses lidik, jaksa masih mengklarifikasi saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. "Masih proses itu sudah," jelasnya.
Berdasarkan laporan masyarakat, temuan dugaan kredit bermasalah yang disalurkan salah satu bank daerah NTB. Jumlah total kredit macet mencapai Rp 300 miliar.
Seperti penyaluran kredit ke PT PA Rp 7 miliar; PT CA Rp 10 miliar; PT LI Rp 14 miliar; dan yang paling besar adalah pemberian kredit ke PT AJR Rp 100 miliar.
Baca Juga: Penggeledahan di Kantor PT GNE, Jaksa Periksa Sejumlah Dokumen Penting
Khusus PT GNE mendapatkan penyaluran kredit Rp 14 miliar. Persoalan kredit macet tersebut juga sempat menjadi sorotan DPRD NTB. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji