Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kompol Y dan Ipda GH Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Harli Arl • Rabu, 18 Juni 2025 | 16:18 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat

LombokPost - Dirreskrimum Polda NTB telah menyimpulkan hasil penyidikan atas kematian Brigadir Nurhadi. Kompol Y dan Ipda GH ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menerapkan pasal 351 ayat (3) yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau pasal 359 KUHP terkait dengan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Selain itu, penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Ya, kami tetapkan tersangka setelah hasil gelar perkara," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6).

Sampai saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. Ada beberapa perlu yang diperiksa. "Kalau keterangan ahli pidana sudah kami periksa," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Lombok Post, pada berkas hasil pemeriksaan etik posisi Kompol Y sedang tertidur di kamar. Lalu dimana letak penganiayaannya?

Saat ditanyakan mengenai hal itu, Syarif enggan membeberkan. "Nanti saja kita lihat," ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai hasil ekshumasi, Syarif tidak menjawab detail. "Yang pasti ada tanda-tanda kekerasan," tegasnya.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, seorang anggota Paminal Bidpropam Polda NTB, yang ditemukan meninggal dunia di Beach House, Gili Trawangan, Lombok Utara.

Awalnya dua rekan polisi yang bersama korban pada malam kejadian telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

Kedua anggota yang dipecat adalah Kompol IMYPU dan IPDA AC. Keputusan PTDH ini diambil dalam sidang etik yang diselenggarakan di Polda NTB pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: PT GNE Klaim Kredit Rp 14 Miliar Tak Bermasalah, Jaksa Tetap Ngegas

Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan sanksi terhadap keduanya berupa penempatan dalam tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.

Keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan etika profesi dan mencederai kehormatan institusi Polri.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di kolam vila di Beach House Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025. Kematiannya menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga, terutama mengingat istrinya baru saja melahirkan anak kedua mereka sebulan sebelum kejadian. Anak pertama mereka kini berusia lima tahun.

Kejanggalan pada jenazah Brigadir Nurhadi semakin menguatkan kecurigaan keluarga dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan keterangan keluarga dan orang yang memandikan jenazah, ditemukan sejumlah luka mencurigakan.

Luka di bawah mata kanan korban terus mengeluarkan darah bahkan setelah jenazah dimandikan. Selain itu, terdapat luka-luka di jari-jari kaki, punggung kaki, hingga lutut, serta hidung yang tak henti-hentinya mengeluarkan darah. Memar juga terlihat jelas di leher bagian belakang dan pinggang korban.

Semua temuan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap penyebab pasti dan motif di balik kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Publik menanti kejelasan dari kasus yang telah menarik perhatian masyarakat luas ini.**

Editor : Pujo Nugroho
#polda ntb #Brigadir Nurhadi #Gili Trawangan #Kasus Kematian Polisi #Tersangka