LombokPost - Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan gelar perkara terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang ditemukan meninggal di Beach House, Gili Trawangan.
Hasilnya, dua anggota polisi berinisial Kompol IMYPU alias Y dan Ipda AC ditetapkan sebagai tersangka.
Kompol Y dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 359 KUHP. Sedangkan, Ipda AC hanya dijerat pasal pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Kompol Y dan Ipda GH Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
"Ya, sudah kita tetapkan tersangka," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Rabu (18/6).
Pada pasal 351 ayat (3) KUHP itu disebutkan unsur setiap orang yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara pada pasal 359 KUHP disebutkan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. "Menurut kami unsur dalam pasal yang dikenakan sudah terpenuhi," kata Syarif.
Baca Juga: Kematian Janggal, Tim Forensik Mabes Polri Bongkar Makam Anggota Propam Polda NTB
Penerapan unsur itu berdasarkan dua alat bukti yang sah. Sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal tersebut disebutkan lima alat bukti yang sah dapat dijadikan dasar penetapan tersangka.
Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. "Kami sudah tetapkan tersangka berdasarkan tiga alat bukti," bebernya.
Baca Juga: Anggota Propam Polda NTB Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan
Penetapan tersangka terhadap Kompol Y, tersebut bertentangan dengan berkas hasil penyidikan etik yang dilakukan internal Polda NTB. Bahkan, berdasarkan informasi, tidak ada satupun saksi dalam berkas pemeriksaan di sidang etik yang menyatakan adanya pemukulan.
Pada berkas tersebut, Kompol Y berada di dalam kamar dan dalam kondisi tidur. Sedangkan, Ipda AC berada di luar vila.
Lalu dimana letak tindakan penganiayaannya? Syarif tidak membeberkan hal itu. "Nanti saja kita lihat," kata dia.
Dia menegaskan, dalam proses penyidikan tersebut, pihaknya menggunakan proses scientific. "Kami juga sudah periksa ahli," bebernya.
Begitu juga saat dipertegas mengenai hasil ekshumasi, pihaknya enggan membeberkan. "Emang sudah keluar hasilnya," ujarnya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa, Rabu, 16 April 2025 lalu. Dia ditemukan meninggal di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.
Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri. Atasannya, Kompol Y masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Kompol Y segera memanggil rekannya, Ipda HC, untuk meminta bantuan.
Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polda NTB Dipecat Tidak dengan Hormat
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.
Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons. Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG).
Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji