LombokPost - Kasus korupsi pengelolaan lahan milik Pemprov NTB yang pernah dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) memasuki tahap perhitungan kerugian negara.
Koordinasi itu dilakukan untuk memperkuat unsur korupsinya.
Kejati NTB menggandeng BPKP untuk menghitung kerugian negaranya.
"Sudah koordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kajati NTB Enen Saribanon
Sebab, di atas lahan tersebut masih banyak warga yang memanfaatkannya. "Kita sudah banyak memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Mereka yang diperiksa terdiri dari sejumlah warga yang menerima uang sewa dari sejumlah investor.
Baca Juga: Kejati NTB Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Lahan Eks GTI di Gili Trawangan
Padahal berdasarkan aturan, hasil sewa lahan itu harus disetorkan ke Pemprov NTB.
"Tetapi, Pemprov NTB sama sekali tidak menerima," ujarnya.
Pihak Pemprov NTB sudah meminta kepada seluruh investor untuk tidak lagi bekerja sama dengan warga.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Lahan Eks GTI, Penyidik Panggil Pengusaha Gili Trawangan
Sebab, tidak memiliki landasan hukum. "Kami juga sudah menekankan hal itu," tegasnya.
Kejaksaan telah menemukan gambaran calon tersangka. Penyidik bakal menetapkan dalam waktu dekat. "Dalam proses menunggu penetapan tersangka, dan kami sudah melakukan penghitungan kerugian negara," bebernya.
Para saksi yang masuk dalam agenda dan sudah menjalani pemeriksaan dari berbagai kalangan. Mereka itulah yang membuka lapak usaha di kawasan 65 hektare tersebut.
Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji