Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Usai Mabuk Bareng, Mahasiswa di Bima Habisi Teman Gara-Gara Tersinggung

Lombok Post Online • Kamis, 19 Juni 2025 | 10:24 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di salah satu kos-kosan di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Pelaku berinisial RS, 19 tahun, mahasiswa asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima ditangkap, Rabu (18/6).

Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Sandi M. Safi’i, 24 tahun, warga Desa Donggo Bolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Sebut Kematian PMI Asal Lombok Diduga Akibat Tandukan Kerbau Liar, Bukan Pembunuhan?

Diketahui, insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 16.30 Wita di Kos Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande, Kota Bima, Selasa (17/5).

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman mengatakan, pelaku ditangkap tim gabungan di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, setelah seharian diburu.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Lambu," kata Herman, Rabu (18/6).

Baca Juga: Tuntut Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Emak-emak di Bima Turun Blokade Jalan

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan pelaku awalnya minum minuman keras (Miras) bersama rekannya yang lain.

Di bawah pengaruh alkohol, keduanya sempat terlibat pertengkaran mulut.

"Pemicu pertengkaran adalah ucapan kasar yang dilontarkan korban kepada pelaku, yang kemudian memancing emosi pelaku," jelasnya.

Baca Juga: Usai Pecat Dua Perwira, Polda NTB Dalami Dugaan Pembunuhan Brigadir MN

Tersangka yang dalam keadaan emosi mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah kasur. Kemudian menusukkan ke arah leher dan dahi korban

"Akibat luka tusukan tersebut, korban tewas di tempat dengan kondisi bersimbah darah," ungkap Herman. Jenazah korban sempat dievakuasi ke RSUD Bima untuk dilakukan visum luar.

Polres Bima Kota saat ini telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan dalam aksi tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

UNGKAP MOTIF PEMBUNUHAN: Wakapolres Bima Kota Kompol Herman (dua kanan) menyampaikan proses penangkapan pelaku pembunuhan terhadap Sandi M. Safi’i, Rabu (18/6). 
UNGKAP MOTIF PEMBUNUHAN: Wakapolres Bima Kota Kompol Herman (dua kanan) menyampaikan proses penangkapan pelaku pembunuhan terhadap Sandi M. Safi’i, Rabu (18/6). 

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” pungkas Herman. (jlo/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#korban #pelaku #miras #Bima #pembunuhan