Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Pagesangan Nekat Curi Empat Ekor Ayam

Lombok Post Online • Kamis, 19 Juni 2025 | 10:40 WIB

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Pria berinisial Y, 25 tahun kecanduan main judi online (Judol) jenis slot.

Untuk mencari modal, dia nekat mencuri ayam di wilayah Gatep Permai, Taman Sari, Ampenan, Mataram. 

Korban merugi sekitar Rp 900 ribu.

Baca Juga: Ayah Farel Prayoga Ditangkap karena Judol, Alasannya Main Judi Bikin Geleng-Geleng

"Ada empat ekor ayam yang dicurinya. Jenis ayam Betet yang dicuri," kata Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K.R, Rabu (18/6). 

Korban pun melapor ke Mapolsek atas kasus tersebut.

"Dari laporan korban kami lakukan olah TKP," jelasnya. 

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Diminta Atensi Pelecehan Seksual dan Judol

Dari hasil penyelidikan ditemukan jejak pelakunya adalah Y. Polisi langsung memburunya.

"Kami tangkap pelaku di rumahnya, wilayah Pagesangan," kata dia. 

Ayam hasil curiannya belum sempat dijual.

Baca Juga: OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Judol Selama 2024

Sehingga saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan empat ayam tersebut. "Itu kami sita menjadi barang bukti," ungkapnya. 

Selain itu, polisi juga menyita obeng dan parang yang digunakan pelaku saat beraksi. "Itu juga menjadi barang bukti," bebernya. 

Arfi menerangkan, pelaku Y beraksi saat malam hari. Dia melintas di depan rumah korban. "Lalu membuka gerbang menggunakan obeng," ujarnya. 

Setelah gerbang berhasil dibuka, pelaku masuk ke halaman dan menuju ke kandang ayam milik korban. "Pelaku mengambil empat ekor ayam," terangnya. 

KETAHUAN MENCURI: Pria berinisial Y ditangkap polisi usai ketahuan mencuri ayam di rumahnya, Pagesangan, Mataram, Rabu (18/6). 
KETAHUAN MENCURI: Pria berinisial Y ditangkap polisi usai ketahuan mencuri ayam di rumahnya, Pagesangan, Mataram, Rabu (18/6). 

Atas perbuatannya, Y dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#kecanduan #Polisi #tkp #judol #modal