Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sosok Wanita Ini Jadi Tersangka Ketiga Kasus Kematian Anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi

M Islamuddin • Jumat, 20 Juni 2025 | 09:32 WIB

Kombes Pol Syarif Hidayat
Kombes Pol Syarif Hidayat

LombokPost - Tersangka yang mengakibatkan Brigadir M Nurhadi meninggal bertambah. Seorang perempuan berinisial M menjadi tersangka ketiga. ”Total tiga tersangka yang kami tetapkan,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (19/6).

Perempuan tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 359 KUHP. Unsurnya mengenai kealpaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Kami terapkan pasal itu karena sudah mengantongi dua alat bukti,” jelasnya. 

Syarif tidak menggambarkan peran perempuan berinisial M. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan. ”Nanti kita lihat,” ungkapnya. 

Baca Juga: Kompol Y dan Ipda GH Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Syarif menerangkan, sistem penyidikan dilakukan dengan Scientific Investigation. “Ada bukti yang sudah kita dapat,” klaimnya. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang juga anggota polisi yang bertugas di Polda NTB. Yakni, berinisial Kompol IMYPU alias Y dan Ipda AC.

Kompol Y ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.  Keduanya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sedangkan Ipda AC ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Y dan Ipda AC Terancam 7 Tahun Penjara

Dua anggota Bidpropam Polda NTB tersebut sudah dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Dalam berkas pemeriksaan etik, tidak ada sama sekali gambaran adanya penganiayaan terhadap korban. 

Sehingga, keduanya di-PTDH hanya berdasarkan Pasal 11, Pasal 13 huruf E dan huruf F Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.  

Diketahui, insiden yang menyebab Brigadir Nurhadi meninggal terjadi, Rabu (16/6). Dia ditemukan meninggal di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Baca Juga: Buntut Kematian Brigadir MN, Dua Perwira Polda NTB Dipecat Tidak dengan Hormat

Saat itu, Brigadir Nurhadi disebut sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri. Atasannya, Kompol Y, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Kompol Y segera memanggil rekannya, Ipda AC untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons. Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). 

Baca Juga: Anggota Propam Polda NTB Ditemukan Meninggal di Gili Trawangan

Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia. (arl/r5)

Editor : Jelo Sangaji
#polda ntb #Brigadir Nurhadi #Propam Polda NTB #Brigadir Muhammad Nurhadi