Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polisi Rekonstruksi Kasus Kakak Jual Adik di Mataram, Terungkap Fakta yang Mencengangkan

Harli Arl • Jumat, 20 Juni 2025 | 13:39 WIB

REKONSTRUKSI: Tersangka MAA dikawal polisi saat hendak melakukan rekonstruksi kasus kakak jual adik di Hotel Kenda, Cakranegara, Mataram, Jumat (20/6).
REKONSTRUKSI: Tersangka MAA dikawal polisi saat hendak melakukan rekonstruksi kasus kakak jual adik di Hotel Kenda, Cakranegara, Mataram, Jumat (20/6).
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Ju Haknyeon Buka Suara Soal Tuduhan Prostitusi, Tuding Agensi Merekayasa Alasan Pemutusan Kontrak

LombokPost--Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB merekonstruksi kasus kakak jual adik di dua hotel. Yakni, di Hotel Lombok Raya dan Hotel Kenda, Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (20/6).

Pada rekonstruksi tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB melibatkan tim Inafis, dan Jatanras.

Selain itu, dihadiri jaksa peneliti dan penasihat hukum para tersangka. 

Korban tidak dihadirkan pada reka adegan tersebut. Perannya digantikan boneka Doraemon. 

Pada kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, kakak korban berinisial ES dan pemesan jasa seks berinisial MAA yang juga sebagai pemilik PT Baling-Baling Bambu. 

Pada reka adegan terlihat sebelum masuk kamar, MAA datang ke resepsionis hotel.

Lalu memesan kamar di Hotel Lombok Raya. Dia memesan kamar di lantai dua.

Sedangkan, di Hotel Kenda memesan kamar nomor 3.

Di dua hotel tersebut, modusnya sama. MAA menunggu di kamar hotel. Sedangkan korban diantar kakaknya ES mengunakan sepeda motor. 

Sebelum masuk kamar, ES sempat menghubungi MAA. Menanyakan nomor kamar yang dipesan. 

Sebelum masuk ke kamar, di Hotel Lombok Raya, ES sepakat menyuruh adiknya untuk melayani MAA di kamar hotel.

Jika melayani, MAA akan memberikan korban uang Rp 15 juta.

Namun, yang diberikan tidak sebesar itu. Hanya dibayarkan Rp 8 juta.

Pembayaran itu short time bukan long time. 

Setelah berhubungan intim, korban dinyatakan hamil.

Korban sempat meminta pertanggungjawaban. Tetapi ditolak MAA.

Bahkan, untuk menghilangkan aib itu, korban diminta untuk tinggal di Surabaya.

Namun, korban tidak betah dan tidak dinafkahi akhirnya pulang ke Lombok lagi.

Korban pun melahirkan di RSUD Kota Mataram secara prematur. Bayi pun selamat.

Dari situlah, kasus ini terungkap. 

Di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), korban pun melapor ke polisi.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dari rangkaian penyidikan, ES dan MAA ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat  Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperkuat hasil penyidikan.

"Ini menggambarkan bagaimana pelaku melakukan tindak pidana," kata dia. (arl)

Editor : Kimda Farida
#polda ntb #prostitusi #kasus kakak jual adik